JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan bahwa menggunakan anggaran kementerian untuk membiayai kebutuhan keluarga adalah hal lumrah dilakukan semua menteri. Pengakuan ini disampaikan SYL saat menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim bertanya apakah SYL mengetahui bahwa kebutuhan keluarganya juga dibayari oleh Kementan. “Kalau diperhatikan dari bukti-bukti tentang anggaran untuk menteri, operasional menteri memang bisa dilakukan, tetapi ada hal-hal untuk keluarga.
Itu seharusnya tidak dibayarkan. Saudara tahu tidak itu seharusnya tidak dibayarkan?” tanya hakim, dikutip dari Rekan Media, Selasa (26/6/2024).
SYL menjawab bahwa setelah sidang ini, dia menyadari bahwa staf-stafnya yang menawarkan pembayaran tiket dan fasilitas keluarga sebagai bagian dari fasilitasi menteri.
Menurutnya, keluarganya tahu bahwa pembayaran tersebut adalah bagian dari fasilitas menteri, tetapi dia baru tahu bahwa pembayaran untuk keluarganya diambil dari patungan pejabat Kementan.
SYL menyatakan bahwa semua menteri melakukan hal yang sama, mengklaim bahwa uang perjalanannya cukup banyak sehingga keluarganya boleh ikut dalam rombongan. “Semua menteri-menteri lakukan hal yang sama, semua pejabat lakukan,” ujarnya.
Dalam persidangan, SYL juga berdalih bahwa keluarganya didorong oleh bawahannya untuk menerima pembayaran tersebut. “Mereka itu ditawarkan, didorong-didorongkan seperti itu bahwa ini bagian dari fasilitasi menteri dan keluarga,” ungkapnya.
Hakim bertanya mengapa SYL tidak melarang keluarganya menerima pembayaran dari Kementan. SYL memahami bahwa tiket dan makan keluarganya masuk anggaran menteri saat dilakukan bersamanya. “Sekarang ini baru tahu bahwa itu tidak masuk di dalam, katanya sudah dipertanggungjawabkan,” jawab SYL.
SYL telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam persidangan terungkap bahwa uang hasil korupsinya digunakan untuk kepentingan pribadi keluarganya, termasuk istri, anak, cucu, dan kakaknya. Total uang yang diduga dinikmati SYL dari kasus gratifikasi dan pemerasan itu mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Komentar