Terancam Dibui Oknum Ormas Bekasi Gegara Hinaan ‘Bodoh’ ke Orang Betawi

Oknum Penghina Orang Betawi Dipolisikan

Bamus Betawi melalui Persatuan Advokat Betawi (PADI) akhirnya melaporkan oknum ormas di Kota Bekasi ke polisi. Atas ucapan ‘orang Betawi bodoh’, oknum ormas itu dilaporkan terkait UU ITE.

“Kami minta Kapolda Metro agar kerukunan yang terjadi di Jakarta dan Bekasi untuk segera orang ini ditangkap karena akan meresahkan dan membuat gaduh,” kata tim kuasa hukum Bamus Betawi, Ramdan Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10).

Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/B/5110/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Oktober 2021. FN dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Ramdan, ada dua orang yang dilaporkan oleh pihaknya. Terlapor itu mulai dari perekam video hingga oknum anggota ormas berinisial FN yang diduga melakukan penghinaan kepada suku Betawi.

Komentar