Kasus Jaksa Jovi, Komisi III DPR Minta Diselesaikan dengan Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar.

Jovi menjadi sorotan setelah mengunggah tuduhan di media sosial terkait rekannya, Nella Marsela, yang disebut menggunakan mobil dinas Kepala Kejari Tapsel untuk keperluan pribadi.

Dalam RDP yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024), Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kajati Sumatera Utara, Kajari Tapsel, Jovi, dan Nella Marsela turut hadir.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengusulkan agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

“Kejaksaan punya mekanisme restorative justice. Kenapa tidak dicoba? Panggil korban dan pelaku, duduk bersama. Jangan sampai mempermalukan institusi,” ujar Rudianto.

Rudianto menyayangkan bahwa kasus yang cenderung bersifat pribadi ini menjadi konsumsi publik dan mencoreng citra kejaksaan.

“Jaksa adalah alat negara dalam penegakan hukum. Urusan pribadi seperti ini seharusnya tidak perlu menjadi tontonan buruk bagi masyarakat,” tambahnya.

Teguran Hinca Pandjaitan

Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, juga menyayangkan kasus ini mencuat ke publik.

“Saya menyesalkan persoalan ini sampai keluar dari internal kejaksaan. Apalagi ini bukan perkara pidana berat yang membahayakan negara. Masa urusan dua anak muda seperti ini tidak bisa diselesaikan secara internal?” ujar Hinca.

Hinca menyoroti pentingnya perbaikan etika dan profesionalisme jaksa. Ia meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengevaluasi kinerja jaksa secara menyeluruh.

“Kita butuh rapat khusus dengan Jamwas untuk mengecek dan menerima laporan terkait jaksa-jaksa yang tidak profesional, agar kinerja institusi ini terus membaik,” tegas Hinca.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.

pada 14 Mei 2024. Dalam unggahan tersebut, ia menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk berkencan. Unggahan itu juga memuat kata-kata tak senonoh, yang menurut Nella mencemarkan nama baiknya.

Jovi kini menghadapi tuntutan pidana 2 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sidang vonisnya dijadwalkan pada pekan depan.

Sementara itu, Jovi membantah bahwa unggahannya ditujukan kepada Nella. Ia mengklaim bahwa kontennya hanya bertujuan mengingatkan seluruh insan kejaksaan untuk menjaga integritas.

Dorongan RJ untuk Memulihkan Nama Institusi

Rudianto dan Hinca menilai, pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi agar kasus ini tidak semakin memperburuk citra kejaksaan.

“Kejaksaan sudah mendapat penghargaan dunia atas penerapan restorative justice. Jangan sampai institusi ini justru terlihat lemah dalam menyelesaikan masalah internal,” pungkas Hinca.

Komentar