Terbukti Korupsi, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto divonis penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/11).

Eddy Hermanto divonis bersama Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Sama dengan Eddy, Syarifudin juga divonis penjara 12 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi. Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan, kedua terdakwa diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.

“Untuk itu dengan ini mengadili terdakawa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis maiang-masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan,” kata hakim.

Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Eddy Hermanto Rp 218 juta, sedangkan Syarifudin Rp 1,6 miliar. Jika hukuman tambahan tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya keduanya akan disita.

“Dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti, maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara,” tegas Hakim.

Dalam perkara tersebut, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya.

Komentar