Kejagung Dalami Dugaan Korupsi MBG, 3 Saksi Jalani Pemeriksaan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, dengan menghadirkan tiga orang saksi yang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan perkara yang mencakup periode 2025 hingga 2026.

Ketiga saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan internal BGN.

Mereka masing-masing berinisial BJPS dari PT NGS, RF yang merupakan staf BGN, serta ET yang juga tercatat sebagai staf BGN.

Tiga Saksi Dimintai Keterangan

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.

Keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk memperjelas informasi yang berkaitan dengan perkara serta memperkuat konstruksi pembuktian.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi juga diarahkan untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum proses hukum berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pemeriksaan dari unsur perusahaan dan internal lembaga, penyidik menggali keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan terhadap perkara yang sedang ditangani.

Penyidikan Masih Berjalan

Perkara yang ditangani JAM PIDSUS tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025–2026.

Namun, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana dari pihak yang diperiksa. Status dan kedudukan masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Karena itu, seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kejaksaan Tekankan Proses Profesional dan Akuntabel

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengumpulkan keterangan maupun bukti yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi pada 17 September menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menyusun pembuktian secara lebih lengkap.

Tahapan selanjutnya akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim JAM PIDSUS.

Dengan demikian, pemeriksaan saksi kali ini menjadi salah satu bagian dari proses hukum yang masih berlangsung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di lingkungan BGN.

Komentar