JurnalPatroliNews – Jakarta – Polri mengaku bakal memperketat pengawasan terhadap polisi lalu lintas (polantas) semenjak sistem tilang manual kembali diberlakukan.
Hal ini guna mencegah terjadinya aksi pungutan liar (pungli) oleh oknum polantas.
“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (15/5).
Sandi menerangkan, sanksi disiplin maupun etik menanti bagi polantas yang tetap membandel dengan melakukan pungli.
“Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tegasnya.
Polri kini memang kembali menerapkan sistem tilang manual setelah hampir setahun ditiadakan. Alasannya, lantaran angka pelanggaran mengalami peningkatan.
Sehingga, sistem tilang elektronik (ETLE) dinilai perlu diperkuat dengan adanya tilang manual.
Komentar