Tindak Lanjut Surat Ijo Surabaya, LaNyalla Ingatkan ke Menteri ATR/BPN Dan Mensesneg

Dikatakan LaNyalla, Mensesneg juga menyampaikan bahwa secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga penghuni, hanya harus tetap sesuai aturan yang menjadi domain kementerian ATR/BPN dan Lembaga terkait lainnya.

“Kami di DPD RI akan terus mengawal hingga prosesnya rampung. Kami akan terus awasi proses ini sampai masyarakat mendapatkan haknya,” ucap dia.

Sebelumnya, DPD RI telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg mengenai kasus tanah Surat Ijo Surabaya sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada 16 September 2021.

Komentar