Sebagai salah satu pembicara dalam sosialisasi, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Utara, Muhammad Ridwan melaporkan, proses pendaftaran tanah di Provinsi Sumatra Utara sampai saat ini mencapai 117.236 bidang tanah.
“Adanya program PTSL ini mempunyai manfaat, salah satunya adalah biaya penyuluhan, pengumpulan data, pemeriksaan tanah sampai penerbitan sertipikat secara gratis. Namun, ada juga kegiatan yang berbayar sesuai peraturan yang berlaku, seperti membayar BPHTB jika dikenai dan juga biaya lain-lain seperti meterai, letter C, fotokopi, saksi, dan lain-lain,” jelas Muhammad Ridwan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution beserta jajaran. Di samping itu, bertindak sebagai moderator, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Mirwan Rifa’i.
Komentar