JurnalPatroliNews | Polewali Mandar — Upaya transaksi narkotika di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, digagalkan personel Pos TNI AL (Posal) Polewali Mandar, Lanal Mamuju.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Rahmad, warga Desa Bajoe, Kecamatan Binuang. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika turut disita.
Pengungkapan itu berlangsung pada Rabu (23/9/2026) dan kemudian disampaikan dalam konferensi pers di Mamuju, Kamis (24/9/2026).
Danlanal Mamuju Letkol Laut (P) Gigih Aptya Anggara mengatakan, dari hasil pengamanan petugas menemukan sejumlah paket serbuk putih yang diduga ketamin, ribuan pil koplo, serta serbuk kuning seberat sekitar 1 kilogram yang diduga narkotika jenis tertentu.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 13 paket serbuk putih yang diduga ketamin, pil koplo sekitar 2.000 butir, serta satu bungkus serbuk kuning dengan berat sekitar 1 kilogram yang diduga sabu jenis Yellow Fentanyl,” kata Gigih dalam keterangannya.
Barang Bukti Beragam
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan dalam penindakan tersebut.
Barang bukti itu meliputi dua botol minuman keras jenis vodka merek Topee Rioja, uang tunai milik Rahmad sebesar Rp345.000, serta dompet milik Hasrul yang berisi uang Rp377.000.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 milik Hasrul dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam tanpa pelat nomor.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan bersama pihak yang diduga terkait untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kandungan Zat Masih Diperiksa
TNI AL belum menyimpulkan secara final kandungan dari seluruh serbuk dan pil yang ditemukan.
Untuk memastikan jenis serta kandungan zat tersebut, TNI AL berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar.
Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah barang bukti tersebut benar mengandung narkotika dan mengetahui secara pasti jenis serta komposisinya.
Karena itu, penyebutan sejumlah barang sebagai ketamin maupun narkotika jenis tertentu masih berada pada tahap dugaan berdasarkan pemeriksaan awal.
Diduga Bernilai Miliaran Rupiah
Dalam laporan awal, satu kilogram serbuk yang diduga narkotika jenis sabu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1 miliar.
Dengan menggunakan estimasi konservatif, barang tersebut disebut berpotensi mencegah peredaran narkotika kepada sekitar 5.000 orang.
Namun, nilai ekonomi dari sekitar 2.000 pil koplo dan 13 paket serbuk yang diduga ketamin belum dapat dihitung.
Perhitungan tersebut masih menunggu kepastian mengenai jenis, kandungan, serta berat bersih masing-masing barang yang diamankan.
Diserahkan ke Polres Polewali Mandar
Setelah proses pengamanan awal di Lanal Mamuju, pihak yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut.
TNI AL juga melakukan koordinasi dengan BNN Makassar guna mendukung pemeriksaan terhadap barang bukti.
Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TNI AL Dukung Pemberantasan Narkotika
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas TNI AL dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam memastikan barang bukti dapat diperiksa secara ilmiah sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
TNI AL menegaskan proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut juga sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam mendukung upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
Hingga proses pemeriksaan lebih lanjut selesai, status dan keterlibatan pihak-pihak yang diamankan tetap mengikuti proses hukum serta asas praduga tak bersalah.















Komentar