Lahan di Teuku Umar No. 2 Dipersoalkan, TNI Tegaskan Tercatat sebagai Aset Negara

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi objek laporan dugaan penyerobotan lahan, secara administratif tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, menyusul adanya laporan PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI terkait dugaan penyerobotan lahan di lokasi tersebut.

Menurut Muhammad Nas, aset dimaksud tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai aset negara atas nama Pemerintah cq. Dephan/Mabes TNI.

Atas dasar pencatatan tersebut, TNI menyatakan memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, sekaligus pengendalian terhadap aset negara yang berada dalam penguasaannya.

“Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut,” ujar Muhammad Nas.

TNI menjelaskan, pengamanan BMN tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik aset. Pengamanan juga mencakup aspek administrasi dan hukum guna memastikan aset negara tetap tercatat, terjaga, serta tidak dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar yang sah.

Dalam konteks tersebut, pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, hingga penguasaan fisik sementara terhadap objek aset dinilai sebagai bagian dari langkah pengamanan BMN.

Karena itu, TNI menilai tindakan pengamanan terhadap objek tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Status dan legalitas masing-masing pihak tetap harus dilihat berdasarkan dokumen kepemilikan, pencatatan aset negara, serta proses hukum yang berjalan.

Polemik mencuat setelah PT Temasra Jaya melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada POM TNI. Laporan tersebut menjadi bagian dari proses yang perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen maupun dasar penguasaan lahan.

TNI menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Institusi tersebut juga memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan dan pengamanan aset dimaksud.

“Pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek dimaksud merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” demikian penjelasan TNI.

Dengan demikian, sengketa atau laporan terkait lahan di Jalan Teuku Umar tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penguasaan fisik tanah, tetapi juga berkaitan dengan status administrasi aset negara yang tercatat dalam sistem BMN.

TNI menegaskan pengelolaan dan pengamanan aset tersebut akan tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Komentar