Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Kronologi Lengkap dari Saksi hingga Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, kini menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tom memaparkan kronologi perjalanannya dari status saksi hingga tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kronologi Perjalanan Kasus

  • 8 Oktober 2024: Tom pertama kali dipanggil oleh penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi.
  • 16 Oktober 2024: Tom kembali diperiksa sebagai saksi.
  • 22 & 29 Oktober 2024: Dua kali lagi Tom memenuhi panggilan pemeriksaan, tetap sebagai saksi.

Selama empat kali pemeriksaan itu, Tom tidak meminta pendampingan penasihat hukum karena tidak ada indikasi keterlibatannya. Namun, pada 29 Oktober, situasi berubah drastis.

  • 29 Oktober 2024, Pukul 19.00 WIB: Penyidik mengumumkan bahwa Tom resmi menjadi tersangka berdasarkan bukti dan keputusan rapat pimpinan. Tom kemudian langsung ditahan, didampingi penasihat hukum yang ditunjuk Kejagung.

Tom mengaku terkejut dengan penetapan ini, terlebih karena ia yakin tidak melakukan kesalahan dalam keputusan impor gula tersebut.

Saat itu, ia ditahan di Rutan Salemba setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemakaian rompi tahanan.

Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong diduga menyetujui impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015 meskipun hasil rapat lintas kementerian menyatakan Indonesia sedang surplus gula.

Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.

Selain itu, ia juga menugaskan PT PPI untuk mengolah 300 ribu ton gula kristal mentah menjadi gula putih pada 2016, bekerja sama dengan perusahaan swasta.

Keputusan ini dinilai merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena keuntungan lebih banyak diterima oleh pihak swasta dibandingkan BUMN.

Tom kini berupaya melawan penetapan tersangka melalui gugatan praperadilan, menyoroti belum diperiksanya mantan menteri perdagangan lainnya serta belum adanya audit BPK terkait kerugian negara.

Komentar