Trending Topik! Jokowi Minta Tarif PCR Rp 450 Ribu, Susi Usul : 2,4 Kali Harga India Saja Bapak

JurnalPatroliNews Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut berkomentar soal pengumuman terbaru Presiden Jokowi untuk harga tes polymerase chain reaction atau PCR Covid-19. Susi mengusulkan agar hasil PCR bisa keluar maksimal 2,4 jam saja.

“Dan harganya 2,4 kali India punya harga,” kata Susi lewat akun twitternya @susipudjiastuti pada Minggu, 15 Agustus 2021. Jokowi

Sebelumnya, harga tes ini di Indonesia tengah menjadi sorotan. Tarif batas tertinggi tes PCR yang ditetapkan yakni Rp 900 ribu, namun masih ditemukan harga tes hingga jutaan rupiah dengan iming-iming hasil tes keluar lebih cepat.

Lalu, Jokowi hari ini mengumumkan bahwa Ia sudah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan harganya hingga tes hingga Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu. Jokowi juga ingin hasil tes keluar maksimal 1 x 24 jam.

Penguman Jokowi ini muncul setelah ramai kabar soal harga PCR di India yang jauh lebih murah. Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, salah satu yang mengatakan bahwa tarif tes PCR di India jauh lebih murah dibandingkan Indonesia.

“Tentu perlu analisa mendalam tentang kenapa tarif PCR di India dapat lebih murah,” kata Tjandra dalam keterangannya, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Tjandra menuturkan, tarif tes PCR di India yang murah sebetulnya bukan hal baru. Pada September 2020, harga tes PCR di India sekitar 2.400 rupee atau Rp 480 ribu. Sementara di Indonesia tarifnya sekitar Rp 1 juta. Tjandra melakukan tes tersebut ketika hendak pulang ke Jakarta dari New Delhi.

Harganya terus turun, hingga pada awal Agustus 2021, pemerintah kota New Delhi kembali menurunkan patokan tarif tes PCR menjadi 500 rupee atau Rp 100 ribu. Jika pemeriksaan dilakukan di rumah klien, maka tarifnya Rp 140 ribu. Sedangkan tarif pemeriksaan tes usap antigen adalah 300 rupee atau Rp 60 ribu.

Di tengah harga PCR Indonesia yang lebih tinggi ini, sejumlah warganet bertanya-tanya. Salah satunya apakah harga tinggi karena pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun mengkonfirmasi hal ini. Sejauh pengecekannya di aturan yang ada, pajak-pajak terkait impor dan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan COvid-19 sudah dibebaskan atau ditanggung pemerintah.

“Ini sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai saat ini,” kata Prastowo menjawab pertanyaan warganet di akun twitternya @prastow pada hari yang sama.

(*/lk)

Komentar