JurnalPatroliNews | Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, memperoleh perintah untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah setelah denda sebesar 50 juta ringgit dibayarkan kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Jumat (6/11/2026).
Pembayaran tersebut dilakukan oleh partai yang pernah dipimpinnya, United Malays National Organisation (UMNO), melalui dana solidaritas yang dihimpun sejak September 2026.
Sekretaris Jenderal UMNO, Asyraf Wajdi Dusuki, mengonfirmasi bahwa seluruh proses pembayaran telah diselesaikan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
“UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini,” demikian pernyataan partai tersebut.
Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengatakan pihaknya telah menerima dokumen perintah tahanan rumah yang diterbitkan pengadilan setelah pembayaran denda diselesaikan.
Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Penjara Kajang untuk diproses lebih lanjut.
“As of this morning, the RM50mil fine before Najib has been paid by Umno to the High Court. As a result, the court has issued, pursuant to the royal pardon, the order of house arrest,” ujar Farhan kepada wartawan.
Meski demikian, proses administratif pemindahan Najib belum sepenuhnya selesai ketika tim pengacaranya mendatangi Penjara Kajang pada Jumat siang. Karena itu, kepastian waktu Najib meninggalkan penjara masih bergantung pada penyelesaian prosedur tersebut.
Pembayaran denda 50 juta ringgit itu merupakan salah satu syarat pengampunan bersyarat yang diberikan Sultan Ibrahim, Yang di-Pertuan Agong Malaysia, pada 18 September 2026. Melalui keputusan tersebut, Najib diizinkan menjalani sisa hukuman dalam kasus SRC International di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.
Terkait Kasus SRC International
Najib, 73 tahun, menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2022 setelah Mahkamah Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dalam perkara penyalahgunaan dana sebesar 42 juta ringgit milik SRC International, perusahaan yang berkaitan dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam perkara tersebut, Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit. Pada Januari 2024, melalui pengampunan kerajaan, masa hukumannya dipangkas menjadi enam tahun dan dendanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit.
Syarat pembayaran denda tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan pengampunan bersyarat pada September 2026. UMNO kemudian menggalang dana melalui program Najib Razak Solidarity Fund untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
UMNO menyatakan pengumpulan dana telah mencapai target sehingga rekening khusus yang digunakan untuk menerima sumbangan resmi ditutup.
Masih Menghadapi Perkara 1MDB
Meski memperoleh hak menjalani sisa hukuman kasus SRC International di bawah tahanan rumah, Najib masih menghadapi perkara hukum lain yang berkaitan dengan skandal 1MDB.
Pada Desember 2025, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terpisah terkait penyalahgunaan dana 1MDB. Najib juga dikenai denda dan kewajiban finansial yang besar dalam putusan tersebut. Ia telah mengajukan banding atas putusan itu.
Hukuman dalam perkara terpisah tersebut tidak otomatis gugur akibat pengampunan bersyarat dalam kasus SRC International. Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) sebelumnya menegaskan bahwa status perkara 1MDB tetap berjalan sesuai proses hukum masing-masing.
Skandal 1MDB menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah mengguncang Malaysia. Dana investasi negara yang dibentuk pada 2009 itu awalnya ditujukan untuk mendukung pembangunan dan proyek strategis nasional.
Namun, penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat menyebut sedikitnya 4,5 miliar dolar AS dana 1MDB diselewengkan melalui jaringan transaksi keuangan kompleks dan perusahaan cangkang.
Kasus tersebut juga menyeret sejumlah pihak, termasuk Rosmah Mansor, istri Najib, serta pengusaha buronan Jho Low yang disebut penyidik sebagai salah satu tokoh penting dalam aliran dana 1MDB.
Perkembangan terbaru ini menandai perubahan dalam pelaksanaan hukuman Najib pada perkara SRC International. Namun, proses hukum terkait skandal 1MDB masih menjadi persoalan tersendiri yang harus diselesaikan melalui jalur peradilan.















Komentar