Kemenkeu Menanggapi Usulan Insentif Rp100 Juta bagi ASN yang Pindah ke IKN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan belum mengetahui usulan insentif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang segera dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Nilai usulannya mencapai Rp100 juta.

“Saya belum tahu, nanti kita cek,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, kepada media di Aula Danapala Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PANRB, Arizal, mengungkapkan bahwa usulan insentif tersebut setara dengan tunjangan kinerja (tukin) pejabat eselon I di Otorita IKN.

Hal ini dikarenakan biaya hidup di IKN, termasuk biaya sekolah dan berobat yang bertaraf internasional, dinilai tidak cukup tanpa adanya insentif tambahan.

“Tunjangan, tunjangan, tunjangan, saya enam kali, kita sudah rapat dengan Dirjen Anggaran ada sekolah internasional, RS internasional. Bagaimana ASN kalau enggak ada insentifnya bayar sekolah internasional itu,” ucap Arizal.

Arizal menambahkan, besaran insentif yang setara dengan pejabat eselon I di IKN ini tentu lebih mencukupi dibandingkan dengan insentif yang selama ini diberikan ke kementerian atau lembaga lainnya. Sebagai perbandingan, di Kementerian PANRB, tunjangan untuk pejabat setara eselon I atau Jabatan Pimpin Tinggi Madya (JPT Madya) hanya sebesar Rp40 juta.

“Di Kementerian PANRB, JPT Madya itu cuma Rp40 juta tukinnya. Bapak (eselon I OIKN) sudah Rp100 juta. Nah, kita usul supaya JPT Madya yang ikut pindah ke sana (IKN) dapatnya sama dengan yang diterima JPT Madya di OIKN,” lanjut Arizal.

Namun, ia menekankan bahwa besaran insentif tersebut masih sebatas usulan dari Kementerian PANRB ke Kementerian Keuangan dan belum mendapat persetujuan khusus karena banyaknya persyaratan yang diminta oleh Kementerian Keuangan.

“Itu usulannya seperti itu, tapi tahu sendiri Kemenkeu kalau soal uang ribetnya minta ampun, banyak sekali syaratnya. Tapi kami berjuang terus. Sangat-sangat tidak menarik bagi aparatur sipil negara mau pindah ketika tidak diperhatikan insentifnya,” tuturnya.

Arizal juga menekankan bahwa insentif ini penting untuk memastikan ASN dapat menanggung biaya hidup di IKN, terutama dengan adanya sekolah dan rumah sakit bertaraf internasional. “Tadi sekolah internasional, RS internasional, bagaimana mau bayar mereka kalau tidak ada tambahan, jadi betul dilakukan assessment,” tegas Arizal.

Meskipun masih dalam proses, Arizal optimis insentif ini akan diberikan kepada ASN yang dipindah ke IKN karena sudah menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. “Insya Allah kita berdoa bersama bagi ASN yang dipindah akan dapat insentif itu, karena Pak Presiden (Jokowi) enggak kurang ngomong, pemindahan ASN ke IKN itu alot. Alot itu susah kalau tidak ada insentif,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa ASN yang akan dipindah pada tahap awal adalah mereka yang masih lajang, sesuai dengan infrastruktur hunian dan perkantoran yang tersedia di IKN. Unit hunian yang tersedia saat ini seluas 98 m2.

“Pemindahan itu sudah ada datanya, pegawai 36 K/L rancangan kita 11.911 yang dipindah 2024. Menyesuaikan kesiapan hunian, yang dipindah sampai Desember 2024 sebanyak 3.246 ASN, belum keluarganya. Jadi ini konteksnya dengan kesiapan hunian, sudah siap bentuknya tadi apartemen, untuk kantornya share office,” tutup Arizal.

Komentar