UU Ketenagakerjaan Berusia 23 Tahun, Pemerintah dan DPR Siapkan Aturan Baru

JurnalPatroliNews | Bekasi — Perubahan pola kerja, perkembangan kebutuhan industri, hingga tuntutan peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi bagian yang kini diperhitungkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pemerintah bersama DPR RI membuka ruang dialog dengan pekerja, serikat buruh dan dunia usaha untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya memberikan pelindungan kepada pekerja, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi pemberi kerja.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan proses pembahasan RUU tersebut terus diarahkan untuk menampung aspirasi berbagai pihak. Menurutnya, dialog diperlukan agar kepentingan pekerja dan pengusaha dapat dibahas secara terbuka sebelum norma hukum dirumuskan.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” di Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Pekerja dan Dunia Usaha Sama-Sama Membutuhkan Kepastian

Cucun mengatakan pembahasan regulasi tidak dapat hanya melihat kepentingan salah satu pihak. Perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi perusahaan harus menjadi bagian dalam satu kerangka kebijakan.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mempertemukan berbagai kepentingan agar aturan yang nantinya berlaku dapat diterapkan secara konsisten.

“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” kata Cucun.

Dialog sosial yang mempertemukan unsur pemerintah, DPR dan serikat pekerja tersebut menjadi salah satu ruang untuk menyerap masukan sebelum proses legislasi berlanjut.

UU Ketenagakerjaan Dinilai Perlu Menyesuaikan Zaman

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perkembangan dunia kerja menjadi salah satu alasan penting dilakukannya pembaruan kerangka regulasi ketenagakerjaan.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah berusia lebih dari dua dekade, sementara karakteristik pasar kerja dan kebutuhan industri terus berkembang.

“Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” ujar Yassierli.

Dalam pembahasan yang berjalan saat ini, cakupan RUU disebut lebih luas, mulai dari penyiapan angkatan kerja, pelatihan kompetensi, penyediaan pasar kerja, proses rekrutmen dan pemagangan, perlindungan selama masa kerja, hingga persoalan pengupahan dan perlindungan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kompetensi Menjadi Bagian Penting

Yassierli menekankan bahwa perubahan dunia kerja membuat penyiapan calon tenaga kerja tidak lagi cukup hanya dengan memperbanyak angkatan kerja.

Keterampilan dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri juga perlu disiapkan sejak sebelum seseorang masuk ke pasar kerja.

“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, pelatihan, pemagangan dan proses rekrutmen menjadi bagian yang saling berkaitan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan.

Aspirasi Buruh Terus Dibahas

Pemerintah dan DPR, menurut Yassierli, masih berada dalam tahap merumuskan berbagai masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan.

Ia mengatakan Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah terus menyelaraskan masukan yang masuk untuk diterjemahkan menjadi norma dalam RUU.

“Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,” kata Yassierli.

Menurutnya, aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh merupakan bagian penting dalam proses tersebut. Penyampaian masukan dapat dilakukan melalui mekanisme dialog sosial maupun forum pembahasan lainnya.

KSPSI Dorong Perlindungan Nyata

Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat menyambut ruang dialog yang dibuka pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut Jumhur, keterlibatan serikat pekerja diperlukan agar regulasi yang disusun dapat menjawab persoalan pekerja secara nyata, termasuk sejak sebelum seseorang bekerja hingga ketika menghadapi PHK.

Dialog sosial tersebut diselenggarakan KSPSI dan diikuti pimpinan serta perwakilan federasi serikat pekerja yang tergabung di dalamnya.

Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi pekerja kepada pemerintah dan DPR yang tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Regulasi Diharapkan Mengikuti Perubahan Hubungan Industrial

Perubahan teknologi, model bisnis, kebutuhan tenaga kerja dan pola hubungan industrial membuat regulasi ketenagakerjaan menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan ketika UU 13 Tahun 2003 dibentuk.

Karena itu, materi RUU tidak hanya menyentuh persoalan hubungan pekerja dan perusahaan pada saat hubungan kerja berlangsung. Penyiapan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, pemagangan, rekrutmen, pengawasan hingga perlindungan setelah PHK juga masuk dalam pembahasan yang lebih luas.

Pada tahap ini, rumusan akhir RUU masih menjadi bagian dari proses legislasi pemerintah dan DPR. Masukan dari pekerja, serikat buruh, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya masih menjadi bagian dalam pembahasan.

Mencari Titik Temu dalam Dunia Kerja

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya mempertemukan sejumlah kepentingan yang saling berkaitan. Pekerja membutuhkan pelindungan dan kepastian atas hak-haknya, sementara dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.

Pemerintah dan DPR kini memiliki ruang untuk menerjemahkan berbagai aspirasi tersebut ke dalam norma yang akan dibahas lebih lanjut.

Yassierli menegaskan pemerintah dan DPR terus membuka ruang dialog agar proses penyusunan regulasi dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak.

“Semoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan proses dialog yang masih berlangsung, arah utama pembahasan RUU tersebut adalah menyesuaikan kerangka hukum ketenagakerjaan dengan perubahan dunia kerja sekaligus merumuskan batas hak, kewajiban dan kepastian bagi seluruh pihak dalam hubungan industrial.

Komentar