JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah narasi dalam video yang beredar di masyarakat dan mengklaim Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ditangkap atau dijemput paksa oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa video tersebut tidak berkaitan dengan tindakan penyidik yang membawa Nusron untuk menjalani pemeriksaan. Penjelasan itu disampaikan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/10/2026).
Menurut Budi, penyidik saat ini masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua kali penjadwalan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya dan surat perintah membawa. Namun, keputusan tersebut masih bergantung pada hasil evaluasi penyidik terhadap alasan ketidakhadiran yang disampaikan.
Pada pemanggilan pertama, Nusron disebut tidak dapat hadir karena memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), dengan surat panggilan yang menurut KPK telah dikirimkan jauh-jauh hari agar yang bersangkutan dapat menyesuaikan jadwal.
Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia. Budi menyatakan penyidik akan menilai kepatutan alasan tersebut sebelum menentukan tindakan berikutnya.
KPK berharap Nusron bersikap kooperatif karena keterangannya dinilai diperlukan untuk membantu penyidik memahami perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan itu, menurut KPK, dibutuhkan untuk mendalami peran para tersangka dan pihak lain, termasuk alur perintah serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. KPK juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Konstruksi perkara yang diungkapkan dalam keterangan tersebut berawal dari dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Hingga keterangan yang dikutip dalam laporan ini, KPK masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dan belum menetapkan langkah lanjutan berupa surat perintah membawa. Dengan demikian, klaim dalam video mengenai penjemputan paksa Nusron tidak sesuai dengan penjelasan juru bicara KPK yang dikutip dalam berita ini.















Komentar