Waduh! Dirjen Pajak Blak-blakan: Banyak PNS-nya Kumpul Kebo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pada peringatan hari Antikorupsi Sedunia 2022 (6/12/2022) lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara hingga harus dikenakan disiplin keras.

Dia mengungkapkan bahwa jajarannya harus menindak para pegawai yang kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah.

Setelah ditelusuri, kasus kumpul kebo menjadi salah satu bagian permasalahan terbanyak yang ditemui di instansinya. Adapun, masalah pertama yang sering dijumpai adalah fraud, dengan meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

“Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” kata Suryo dikutip, Sabtu (10/12/2022).

Selama periode 2019 hingga saat ini, Suryo mengatakan hukuman disiplin yang telah ditegakkan kepada para pimpinan atau pegawai tingkat bawah di Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.

“Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah,” ujar Suryo.

Dia menjelaskan bahwa pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Komentar