Waduh,Ratusan Warga Pakuhaji Tangerang Seruduk di Depan Pendopo Bupati, Ada Apa?

Satu di antara tersangka tersebut merupakan petani setempat yang dianggap membantu beroperasinya Padi Padi. Sedangkan BTK dan AWS merupakan pemilik dari Padi Padi. 

Zevrijn Boy Kanu selaku Kuasa Hukum Padipadi mengatakan, para tersangka dilaporkan di Polres Metro Tangerang dengan nomor laporan Polisi N0 LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Pasal 170 KUHPidana menjelaskan soal barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

Boy menerangkan bahwa pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang melakukan pencopotan portal tersebut. Menurut dia, Penetapan tersangka terhadap enam orang pun dianggap janggal.

Komentar