JurnalPatroliNews – jakarta – Eni Masitoh alias EM ditangkap di Lapas Kelas IIA Salemba saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam lapas. Eni dijanjikan upah oleh suaminya untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan bahwa Eni berupaya menyelundupkan sabu dan ekstasi itu untuk suaminya, Farhan Ramadhan, yang sedang mendekam di Lapas Salemba. Eni dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan barang tersebut.
“Sesuai instruksi suaminya dan dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening Eni Masitoh,” kata Ade melalui keterangan yang diterima pada Jumat (25/10).
Namun demikian, kata Ade, Eni hanya mendapat upah senilai Rp 1,5 juta dari Farhan. Farhan sudah mengakui bahwa dirinya menyuruh Eni untuk menyelundupkan narkotika.
“Tim Opsnal melakukan interogasi kepada Saudara Farhan Ramadhan kemudian membenarkan telah menyuruh atau memerintahkan istrinya,” ucap Ade.
Pengungkapan itu bermula ketika petugas lapas membuka layanan kunjungan pada Selasa (22/10). Eni datang ke lapas dengan maksud hendak menjenguk suaminya.
Petugas kemudian melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari Eni. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati adanya bungkusan lakban berwarna hitam berisi sabu dan pil ekstasi. Barang terlarang itu disembunyikan oleh pelaku di dalam kemaluannya.
Ketika ditimbang, sabu yang dibawa oleh pelaku seberat 4,95 gram, sementara pil ekstasi berjumlah 6 butir. Eni telah dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar