Zulhas Bantah Aturan yang Menyebabkan Tutupnya Pabrik Tekstil dan PHK Massal

JurnalPatroliNews – Jakarta., Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak menjadi penyebab tutupnya banyak pabrik tekstil dan PHK massal.

Ia menyanggah klaim bahwa revisi aturan tersebut mempengaruhi kegiatan impor bahan baku seperti tekstil, besi, dan baja.

“Loh TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) kan tetap Pertek (Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian). Tekstil nggak ada perubahan, nggak ada, tetap! Besi, baja, tekstil itu nggak ada perubahan,” ungkap Zulkifli saat diwawancara di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Mendag menegaskan bahwa aturan impor bahan baku untuk tekstil masih berada di bawah Pertek, dan bukan dalam lingkup revisi Permendag 8 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

Revisi tersebut memperlunak aturan impor, dengan tidak lagi memerlukan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI). Perubahan ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, yang disebabkan oleh penerapan Pertek dalam aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

“Nggak ada kaitannya, karena Pertek-nya kalau tekstil itu tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi, menjelaskan bahwa konsep dari Permendag No 8/2024 sebenarnya mengembalikan ke Permendag No 25/2022. Namun, pada Permendag No 25/2024, kode HS untuk pakaian jadi masih belum dimasukkan dalam Pertek.

“Di Permendag No 25/2022, pakaian jadi tidak ada dalam Pertek, tetapi sebelumnya pos border. Sekarang, dalam Permendag No 8/2024, itu border, dengan pengawasan yang lebih ketat,” jelas Budi dalam kesempatan terpisah.

Namun, ketika diminta tanggapannya mengenai Permendag No 8/2024 yang dianggap sebagai penyebab tutupnya banyak pabrik tekstil, Budi meminta agar semua pihak menunggu hasil implementasi aturan tersebut. Menurutnya, aturan ini baru diberlakukan satu bulan, sehingga perlu evaluasi lebih lanjut terhadap implementasinya.

“Ini masih perlu kita evaluasi. Ini baru berjalan sejak 17 Mei (2024), jadi masih baru. Konsepnya memang mengembalikan ke Permendag No 25/2022. Jadi, mari kita evaluasi lagi, karena semua proses Permendag dinamis. Sudah beberapa kali berubah,” ungkapnya.

“Berdasarkan evaluasi yang kita lakukan, untuk saat ini belum ada rencana dalam waktu dekat untuk merevisi Permendag No 8/2024,” tambah Budi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, mengungkapkan kebingungannya terhadap revisi aturan impor dalam Permendag No 8/2024. Ia menyatakan bahwa aturan ini menghapus persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor.

“Permendag No 8/2024 memiliki kewenangan untuk mengatur aliran impor dan ekspor, itu oke. Tetapi ada Kemenperin juga di situ yang memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah barang impor yang diperlukan. Nah, ini menarik, Permendag bisa menghapus kewenangan Kemenperin, bagaimana logika yang terjadi?” ujarnya dalam Profit CNBC Indonesia, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian di antara kementerian-kementerian di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini, di mana setiap kementerian memiliki Indeks Kinerja Utama (IKU) yang saling bertabrakan. Akibatnya, yang menjadi korban adalah industri.

“Kami berharap kepada Menteri Perdagangan, Pak Zulkifli Hasan yang sangat terhormat, kami memohon untuk memperbaiki situasi ini, terutama mengenai Permendag 8/2024 yang mengatur hampir semua sektor,” ujarnya.

Komentar