Zulhas dan Tim Satgas Hancurkan Barang Impor Ilegal Rp 46 M

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal, hari ini, Selasa (6/8/2024).

melakukan ekspose barang bukti hasil pengawasan terhadap barang tertentu yang dikenakan tata niaga impor di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini meliputi konferensi pers dan pemusnahan barang, khususnya pakaian bekas impor.

Dalam konferensi pers tersebut, Zulhas mengungkapkan bahwa Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 telah berhasil melakukan penindakan signifikan terhadap barang-barang impor ilegal.

Penindakan ini melibatkan berbagai instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Barang Tertentu.

Zulhas memaparkan rincian hasil pengawasan tersebut. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengamankan 1.883 balpres pakaian bekas impor. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok juga mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor.

Selain itu, DJBC Cikarang mengamankan 695 produk jadi seperti karpet dan handuk, 332 pack tekstil seperti nilon dan polyester, 371 alas kaki, serta 6.578 unit alat elektronik termasuk laptop dan handphone. Selain itu, terdapat 5.896 unit garmen pakaian jadi dan aksesoris.

Kementerian Perdagangan juga berhasil mengamankan 20.000 rol kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan impor dan laporan surveyor. “TPT tersebut masuk tanpa dokumen yang jelas mengenai isi dan asal barang,” jelas Zulhas.

Total nilai barang yang disita dalam operasi ini diperkirakan mencapai Rp46.188.205.400. Zulhas menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebagai tindak lanjut, barang-barang ini akan dimusnahkan. Jika terdapat indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Zulhas juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada Jumat (26/7/2024), Satgas telah berhasil menggerebek gudang di Kapuk Kamal, Jakarta Utara, dan menyita barang impor ilegal senilai Rp40 miliar.

Rinciannya mencakup Rp2,7 miliar dari handphone dan tablet, Rp20 miliar pakaian jadi, Rp12,3 miliar elektronik, dan Rp5 miliar mainan anak-anak. Satgas akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kepatuhan tata niaga impor di Indonesia

Komentar