Amandemen Kembali ke UUD-45 Asli Wajib Plus Republik Berbasis Desa 5.0

Maka, Amandemen kembali ke UUD1945 ASLI wajib disertai penyesuaian perkembangan jaman. Keberadaan negara yang ditingkat faktual spatial adalah Desa bisa segera melompat ke era paska-modern. Intinya, Proklamasi RepublikNuswantaraRaya-5.0 yang selaras dengan alam semesta (rahmatan lil alamin), melandaskan pada hubungan antar manusia (nuswa & antara), untuk mencipta kedamaian, keadilan, kerakyatan, pembentuk kebangsaan. Semua komponen anak bangsa bisa melakukan musyawarah adat guna merumuskan kembali jatidiri adat Nuswantara beserta program desa mandiri (energi, pangan, local genius, infrastruktur, keunggulan lokal untuk potensi nasional dan global, dll) sampai dengan tatanan masyarakat adat yang didukung oleh sistem ketatanegaraan yang rasional dan transparan (sistemik dan konstitutif) (saurip Kadi, 2008) yang menjamin eksistensi dan dinamika jaringan desa mandiri (connected-society/circular economy) sebagai motor penggerak negeri, serta melindungi dari anasir-anasir yang bertentangan dengan keberadaan dan perkembangannya.  Maka metodologi pencapaian perlu memperhatikan: 1.  Bottom up: Berangkat dari potensi desa, lembaga adat, dll sebagai unit terkecil pembentuk bangsa yang lalu merumuskan bentuk Negara yang menjamin eksistensi dan tumbuh kembangnya secara sehat. 2. State-of-the-art: Berangkat dari realitas terkini yang ada di dunia untuk membantu merumuskan dan mewujudkannya. 3. Rahmatanlilalamin: Keselamatan untuk Seluruh Alam. 4. Musyawarah untuk Mufakat (nuswa & antara). 5. Organik, Sistemik, Holistik: Mulai dari nanokosmos, mikrokosmos, mesokosmos, makrokosmos, megakosmos semua dalam tatanan suatu sistem yang konsisten dan sinergi. 

Revolusi telematika berdampak banyak fungsi, peran repetitif dan administratif yang bisa diambil-alih demi efisiensi dan mengurangi intervensi manusia yang tidak diperlukan (karena malah bisa menimbulkan korupsi dan transaksi). Penerapan manajemen informatika juga mengandung aspek penerapan hukum secara otomatis tanpa verbalisasi, karena sifat teknologi yang memaksa (otoriter). Sepakat dengan kajian LAN (Lembaga Administrasi Negara), jumlah portofolio kementerian menjadi maksimal 15 saja, serta peleburan sejumlah kementerian agar program-program rakyat lebih holistik dan tidak tumpang tindih. Ini perlu perubahan mindset dari centralized-beaucratic-government (pemerintah dengan birokrasi terpusat) menjadi desentralized-public-services (pelayanan publik tersebar), syarat dari sebuah negara demokrasi.

Mal tergerus oleh Toko Online dan mengubah diri menjadi entertainment centre, maka NKRI juga bisa punah bila tidak menyesuaikan jaman. GoFood mampu mengelola jutaan warung dan tukang ojek, maka RepublikNuswantaraRaya-5.0 dengan mudah bisa mengelola hanya sekitar 90.000 Desa sehingga Kabupaten/Provinsi yang sejatinya tidak punya rakyat menjadi tidak relevan keberadaannya. Kordinasi antar spasial bukan politik tapi lebih professional sesuai kebutuhan. Kecuali Kota yang terlanjur terbeban kompleksitas modernisasi. Platform RepublikNuswantaraRaya-5.0 memberi peluang berbagai ideologi untuk mewujudkannya, tanpa banyak perdebatan. Desa Kilafah atau Desa Kristiani atau Desa Hindu bahkan Desa Ketuhanan YME, ataupun Desa Liberal dll. diberikan masing-masing satu pulau, maka penulis akan memilih menjadi warga Desa yang paling berhasil mensejahterakan rakyatnya, damai dan toto Tentrem karta raharjo. Inilah demokrasi Pancasila yang sebenar-benarnya.     

Komentar