Dalam isu pemberantasan korupsi, pilihan kata bukan perkara sepele. Satu pernyataan tentang perubahan definisi korupsi dapat memunculkan harapan, pertanyaan, sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat. Terlebih ketika yang diperdebatkan menyangkut hubungan antara penyuapan, kerugian negara, dan pertanggungjawaban pejabat publik.
Perdebatan itu mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian pendekatan hukum korupsi dengan standar internasional. Dalam pernyataan awal pada 20 Oktober 2026, Luhut menyoroti penyuapan (bribery) dan mempertanyakan penggunaan kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Sehari kemudian, DEN memberikan penjelasan bahwa rekomendasinya tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara, melainkan memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan delik korupsi yang belum diatur. (ANTARA, 20–21 Oktober 2026).
Perbedaan penekanan tersebut memperlihatkan satu persoalan penting: dalam kebijakan publik, substansi kebijakan dan cara mengomunikasikannya tidak dapat dipisahkan. Ketika penjelasan awal menimbulkan penafsiran yang luas, klarifikasi memang diperlukan. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa masyarakat memahami apa yang sebenarnya sedang dikaji, apa yang hendak diperbaiki, dan apa yang tetap dipertahankan.
Jangan biarkan istilah hukum mengaburkan substansi
Penyelarasan hukum nasional dengan standar internasional pada dasarnya dapat menjadi bagian dari pembaruan hukum. Kepastian hukum penting agar pejabat maupun pelaku usaha tidak serta-merta dipidana karena keputusan yang berisiko, sepanjang keputusan itu diambil dengan itikad baik dan sesuai ketentuan. Akan tetapi, perlindungan terhadap keputusan yang sah tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menghindari pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kekuasaan.
Di sinilah ketelitian dalam menjelaskan kebijakan menjadi penting. Konvensi PBB tentang Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak mendefinisikan korupsi semata-mata sebagai penyuapan. Konvensi tersebut mengatur beragam perbuatan, termasuk penggelapan, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, dan pencucian uang. Karena itu, pembicaraan mengenai penyesuaian hukum Indonesia perlu menjelaskan secara utuh ketentuan mana yang hendak diselaraskan dan bagaimana dampaknya terhadap instrumen pemberantasan korupsi yang sudah ada.
Masyarakat tidak harus menjadi ahli hukum untuk memahami arah sebuah kebijakan. Namun, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jernih, terutama ketika kebijakan tersebut menyangkut uang publik dan akuntabilitas kekuasaan.
Komunikasi kebijakan bukan sekadar klarifikasi
Dari perspektif Public Relations (PR), komunikasi pemerintah tidak cukup dipahami sebagai kegiatan menyampaikan keputusan atau merespons kritik. PR juga berperan membangun hubungan antara organisasi dan publik melalui keterbukaan informasi, pengelolaan umpan balik, serta kesediaan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui pernyataan resmi. Kepercayaan tumbuh ketika pesan yang disampaikan konsisten, alasan kebijakan dapat diuji, dan tindakan pemerintah sesuai dengan penjelasannya.
Ketika sebuah wacana kebijakan menimbulkan kontroversi, respons yang dibutuhkan bukan semata-mata memperbanyak klarifikasi. Pemerintah perlu menjelaskan konteks, tujuan, dasar hukum, serta konsekuensi yang mungkin timbul. Jika terdapat perbedaan pandangan di antara lembaga, perbedaan tersebut juga perlu diterangkan secara terbuka, bukan disederhanakan seolah-olah semua pihak telah mencapai kesepakatan.
Respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Oktober 2026, misalnya, menekankan pentingnya mempertahankan delik kerugian negara sekaligus mendorong pengaturan sejumlah bentuk korupsi yang dinilai masih perlu diperkuat, seperti penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, dan suap di sektor swasta. Perbedaan penekanan antara DEN dan KPK menunjukkan perlunya pembahasan yang transparan dan berbasis substansi, bukan sekadar pertukaran pernyataan di ruang publik.
Komunikasi dua arah mensyaratkan lebih dari sekadar memberi kesempatan masyarakat untuk berkomentar. Masukan publik perlu dipertimbangkan, pertanyaan dijawab, dan alasan pengambilan keputusan dijelaskan. Tanpa itu, komunikasi berisiko berhenti sebagai aktivitas satu arah yang hanya bertujuan mengendalikan persepsi.
Kepercayaan harus menjadi ukuran keberhasilan
Dalam isu antikorupsi, kepercayaan publik memiliki arti khusus. Masyarakat menyerahkan pengelolaan sumber daya publik kepada negara dengan harapan bahwa kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan penindakan korupsi akan dinilai bukan hanya dari argumentasi teknisnya, tetapi juga dari jaminan bahwa kepentingan publik tetap terlindungi.
Ada dua hal yang perlu berjalan bersamaan. Pertama, kepastian hukum harus menjamin bahwa keputusan yang sah dan beritikad baik tidak diperlakukan sama dengan tindakan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan. Kedua, penyempurnaan hukum tidak boleh mengurangi kemampuan negara untuk mengungkap dan menindak korupsi dalam berbagai bentuknya.
Pemerintah dapat membangun kepercayaan dengan membuka hasil kajian kepada publik, menjelaskan dasar pemilihan kebijakan, melibatkan ahli dan masyarakat sipil, serta memastikan setiap perubahan regulasi dibahas melalui prosedur yang transparan. Dengan demikian, publik tidak hanya menerima kesimpulan, tetapi juga memahami proses dan pertimbangan yang melandasinya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang apakah definisi korupsi perlu disesuaikan. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa setiap pembaruan hukum benar-benar memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas kekuasaan.
Perubahan istilah tidak otomatis berarti pelemahan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, penggunaan standar internasional juga tidak dengan sendirinya menjamin hukum menjadi lebih efektif. Semuanya bergantung pada rumusan aturan, mekanisme pembuktian, pengawasan, dan pelaksanaannya.
Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah perlu menyadari bahwa kepercayaan publik tidak dapat diminta begitu saja. Ia harus dibangun melalui keterbukaan, konsistensi, dan bukti bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi orientasi utama.
Sebab, dalam pemberantasan korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya ketepatan definisi hukum, melainkan juga keyakinan masyarakat bahwa kekuasaan dijalankan untuk kepentingan publik, bukan untuk melindungi kepentingan tertentu.
Oleh: Silvi Aris Arlinda, S.I.Kom., M.I.Kom.
Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Slamet Riyadi Surakarta









Komentar