Duka dan Harapan! Karyawan Bitratex, Menanti Kepastian

“Kembalilah Saudaraku, Mari Kita Bersama Lagi”

Oleh: Eko Ismadi S.Th.

Setelah sekian lama menanti kepastian nasib dan masa depan, ribuan karyawan Sritex Group akhirnya mendapatkan jawaban yang dinanti. Jawaban tersebut datang dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib karyawan PT Prima Yudha, Sritex, SDP, dan Bitratex Sritex Group.

Ketua PN Semarang menyatakan, “Saya sangat prihatin dan sedih mendengar kondisi karyawan Sritex Group. Untuk itu, saya mendukung sepenuhnya tuntutan karyawan. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari debitur dengan dukungan minimal 50%+1. Saya optimis dukungan tersebut akan didapatkan.”

Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Januari 2025. Dengan adanya dukungan ini, karyawan yang hadir dalam sidang merasa lebih tenang dan lega. Rapat lanjutan akan membahas pertemuan antara debitur dan pemilik Sritex Group untuk verifikasi tanggung jawab serta kewajiban perusahaan.

Apa Itu Going Concern?

Going concern adalah prinsip yang menyatakan bahwa suatu entitas bisnis akan terus menjalankan operasinya dalam jangka waktu yang cukup lama untuk memenuhi tanggung jawab dan menyelesaikan proyeknya. Dalam konteks Sritex, prinsip ini memastikan bahwa perusahaan tetap beroperasi meskipun sedang menghadapi proses hukum.

Sejalan dengan Kebijakan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah berjanji kepada karyawan Sritex bahwa mereka tidak akan di-PHK dan perusahaan tetap akan berproduksi. Janji ini bukan sekadar basa-basi. Presiden bahkan mengutus Menteri Ketenagakerjaan yang menyampaikan, “Karyawan Sritex tidak hanya kembali bekerja, tetapi juga akan mendapatkan kenaikan gaji.”

(Pertemuan Kaukus Dan Mediasi Perwakilan Karyawan Sritex, Prima Yudha, SPD Dan Bitratex dengan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Pada Tanggal 21 Januari 20225)

Kebijakan ini sejalan dengan dukungan Ketua PN Semarang terhadap prinsip going concern. Hal ini memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa menghambat hak karyawan untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Masa Depan Karyawan Sritex

Going concern tidak menghambat upaya hukum maupun tindakan kurator. Namun, kebijakan ini memastikan bahwa karyawan tetap bisa bekerja tanpa harus menghadapi manipulasi informasi atau tekanan untuk melakukan aksi demonstrasi yang tidak perlu.

Selama ini, proses pengadilan yang tidak menerapkan going concern mengakibatkan pabrik disegel, keberadaan karyawan dianggap ilegal, BPJS diblokir, dan koperasi karyawan Bitratex mengalami ketidakjelasan manajemen keuangan. Dengan adanya penerapan prinsip ini, karyawan tidak perlu lagi khawatir mengenai PHK dan pesangon. Jika pengadilan pada akhirnya memutuskan bahwa karyawan harus mendapatkan pesangon, Sritex berkomitmen untuk membayarnya tanpa harus melalui aksi demo atau pemblokiran BPJS.

Kembalilah, Bersama Kita Lebih Kuat

Bagi karyawan Bitratex yang saat ini tetap mendukung kurator dan mengajukan PHK demi mendapatkan pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perlu diketahui bahwa keputusan pailit tidak harus berujung pada PHK. Perusahaan masih bisa beroperasi dengan prinsip going concern, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Saat ini, karyawan dihadapkan pada dua pilihan:

Tetap bekerja bersama Sritex dengan kepastian penghasilan, BPJS yang tetap aktif, dan keberlangsungan produksi perusahaan.

Mengikuti kurator, yang berarti menunggu proses hukum yang tidak pasti, tanpa penghasilan tetap, dan BPJS yang terhenti.

Proses hukum bisa berlangsung bertahun-tahun, tanpa kepastian kapan akan berakhir. Oleh karena itu, mari kembali bersatu untuk masa depan yang lebih baik. Kita semua telah lama bekerja bersama, mari jalin kembali kebersamaan tanpa perlu bersengketa. Biarlah proses hukum berjalan, sementara kita tetap bekerja dan memastikan kesejahteraan keluarga kita.

Semoga Allah SWT memberikan petunjuk terbaik bagi kita semua. Aamiin.

Salam persahabatan dan kekompakan selalu!

Komentar