Kewenangan “Oversight Mechanism” POLRI Menjadi Institusi Superbody Melalui RUU POLRI

Ia bahkan mengingatkan TNI yang menjabat di pemerintahan untuk tak terlalu lama sehingga bisa kembali menjalani tugasnya. Ia mengulas kembali soal tugas pokok TNI.”Seperti contohnya kehadiran TNI diminta untuk mem-backup penguatan ketahanan pangan. Saya juga sampaikan kepada menterinya, jangan lama-lama, karena tugas pokok kita tidak di situ sepenuhnya, kita hanya membantu, gitu. Nanti akan mengganggu tugas pokok TNI,” ujar Moeldoko.

“Tetapi, dalam keadaan-keadaan tertentu kita juga harus turun, begitu. Tapi jangan lama-lama, kembali lagi pada fungsi masing-masing,” sambungnya.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima draft Undang-Undang Polri. Draft tersebut masih dalam kajian untuk proses selanjutnya.

Hal tersebut dibenarkan Stafsus Presiden Jokowi Bidang Hukum Dini Purwono. Dini mengungkap draf revisi UU TNI-Polri sudah sampai di Setneg pada Jumat (7/6).

“Betul, RUU terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Penulis Oleh: Vishnu Kusumawardhana, SH., CLA.

Komentar