Tahun 2008, AM Kamal dipindahtugaskan ke Polda Maluku Utara pasca mengikuti pendidikan Sespim Polri dan bertugas sebagai Kapolres Halmahera Selatan. Di wilayah pasca-konflik ini, ia berhasil membina masyarakat dan menjaga stabilitas daerah dengan segala keterbatasan yang ada. Salah satu prestasi pentingnya adalah mengawal proses demokrasi Pilkada Bupati dan wakil Bupati dengan menggunakan diskresi kepolisian, hal ini dilatarbelakangi dengan pembakaran pendopo Bupati saat pilkada sebelumnya dan 7 calon Anggota DPRD Kabupaten Halsel batal di lantik Kerena masih menyisakan permasalahan, Diskresi kepolisian diambil oleh Kamal untuk menjaga hasil pemungutan suara Pemilu Kada 2010 dengan 2 gembok pada kotak suara, 1 satu gembok milik petugas TPS dan 1 gembok milik penjaga TPS (Polri), mengingat Kabupaten Halmahera Selatan dengan 30 Kecamatan yang terdapat di beberapa pulau baik yang pulau kecil maupun yang di pulau besar seperti Bacan dan Obi.
Pada 2011, AM Kamal dipromosikan sebagai Wakapolresta Depok, di mana ia kembali menghadapi tantangan dalam menangani konflik antar kelompok agama. Berkat pendekatan yang bijaksana dan kemampuannya menjembatani perbedaan, ia mampu menjaga kerukunan antar kelompok dan menjadikan Depok sebagai contoh daerah yang aman dan damai.
Disaat dinas di Divhumas Polri tahun 2013 dan tahun 2014 AM Kamal ditunjuk untuk membantu pemulangan TKI yang berada di Arab Saudi karena kelebihan masa tinggal di mana sebelumnya sempat terjadi unjuk rasa di Jedah Arab Saudi.
Komentar