Nasib Karyawan Bitratex Sritex Group: Antara Fakta dan Kebohongan Publik

Keesokan harinya, HRD Ibu Sasi kembali mengumpulkan karyawan, bahkan mendatangi mereka secara langsung atau menghubungi melalui telepon. Ketika beberapa karyawan mempertanyakan apakah gerakan ini telah dikonfirmasi dengan pimpinan Sritex, Ibu Sasi menjawab, “Sudah A1 dengan Sritex!” Pernyataan ini membuat sebagian besar karyawan terpengaruh. Dari 1.161 karyawan, hanya sekitar 40 orang yang tetap bertahan di kantor mereka.

Selanjutnya, tanda tangan dikumpulkan di kantor HRD untuk staf, sementara karyawan lainnya menandatangani di depan kantor KSPN Bitratex. Kegiatan ini berlangsung hingga malam hari, dengan isi dokumen yang menyatakan bahwa karyawan mengajukan PHK diri, meminta pesangon, serta meminta BPJS dihentikan. Permohonan ini kemudian dikirim ke kurator oleh Bapak Taufik dan Ibu Sasi.

Beberapa hari kemudian, mulai muncul kesadaran di kalangan karyawan bahwa ada kejanggalan dalam proses pengumpulan tanda tangan ini. Keyakinan mereka diperkuat setelah lima utusan dari Sritex menyatakan bahwa gerakan yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan dan HRD tidak benar. Akibatnya, pada 11 Desember 2024, pukul 10.00, sebanyak 125 karyawan mencabut tanda tangan mereka, termasuk Bapak Taufik dan Ibu Sasi. Pencabutan ini dilakukan secara bertahap selama dua hari.

Saat ini, sebanyak 871 anggota KSPN masih bertahan dengan tuntutan PHK, di bawah pengaruh Bapak Nanang.

Penyebaran Kebohongan Publik

Untuk membenarkan tuntutannya, Bapak Nanang dan kelompoknya terus menyebarkan narasi yang menyesatkan melalui media massa dan berbagai dialog publik. Berikut beberapa klaim yang tidak benar:

  1. “Seluruh karyawan Bitratex meminta PHK.”
    • Faktanya, banyak karyawan yang tetap bekerja di Bitratex. Pernyataan ini merupakan upaya untuk mendiskreditkan Sritex seolah-olah perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya.
  2. “Sritex tidak membayar gaji karyawan sejak 1 September 2022.”
    • Pernyataan ini tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai fitnah. Faktanya, Sritex tetap membayar 25% gaji dalam bentuk uang tunggu hingga 21 September 2024. Bahkan, Bapak Nanang sendiri menerima gaji dari Sritex selama periode tersebut.
  3. Upaya provokasi dan penyebaran isu di lingkungan perusahaan:
    • Mengadakan demonstrasi di depan Bitratex dan menyebarkan video seolah-olah mewakili seluruh karyawan.
    • Mengadakan demo di pengadilan dengan mengerahkan massa yang mengatasnamakan karyawan Bitratex.
    • Menyebarkan isu bahwa karyawan yang masih bekerja akan diusir oleh kurator dari pabrik.

Akibat tindakan ini, pada 16 Januari 2025, Sritex menghentikan pembayaran gaji kepada 12 anggota KSPN untuk menghindari kecemburuan sosial, mengingat mereka tidak lagi bekerja untuk perusahaan.

Komentar