Oleh : Advokat, Ahmad Khozinudin, S.H.
Penulis baru saja kembali dari acara diskusi bertajuk “PSN dan PIK 2, Derita Rakyat Banten Terdampak: Menagih Komitmen Kerakyatan Presiden Prabowo” di Jakarta pada 7 November, ketika menerima kiriman video yang memperlihatkan kerusuhan di Kecamatan Teluk Naga, Tangerang. Dalam rekaman tersebut, tampak massa membakar dan merusak truk pengangkut material tanah untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kerusuhan ini diduga dipicu oleh dampak negatif dari proyek PIK 2, yang merugikan masyarakat sekitar akibat aktivitas truk pengangkut tanah yang beroperasi 24 jam. Operasi kendaraan berat ini telah menyebabkan kerusakan jalan umum, polusi, serta memicu banyak kecelakaan di kawasan tersebut.
Menyaksikan video ini mengingatkan penulis pada pandangan beberapa tokoh di acara diskusi, yang menyatakan bahwa proyek PIK 2 perlu dibatalkan dan statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dicabut. Bang Marwan Batubara menyarankan agar proyek ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga diproses secara hukum karena merugikan masyarakat.
Penulis mengidentifikasi empat kerugian utama yang dialami masyarakat akibat proyek PIK 2:
Kerugian Finansial: Tanah rakyat digusur dengan ganti rugi seadanya, yang membuat masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian, baik sebagai petani, petambak, maupun nelayan, seperti disampaikan Bang Edy Mulyadi.
Kerugian Sosial: Terjadi adu domba antarwarga yang diduga dipicu oleh pihak pengembang. Contohnya adalah laporan polisi terhadap Bang Said Didu, yang dilaporkan oleh elemen masyarakat dengan dugaan campur tangan dari oligarki pengembang.
Kerugian Spiritual: Potensi hilangnya masjid dan musala di area terdampak mengancam kegiatan ibadah dan dakwah Islam yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Kerugian Konstitusional: Eksklusifisme kawasan PIK 2 dianggap dapat menciptakan “negara dalam negara,” yang merugikan masyarakat secara konstitusional.
Di balik kerugian yang dialami rakyat, para pengembang seperti Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Anthony Salim dari Salim Group disebut sebagai pihak yang paling diuntungkan dari proyek ini. Aguan dan Grup Salim adalah pemegang saham mayoritas PT Pantai Indah Kapuk 2 (PANI), dengan Aguan juga menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.
Penulis menyerukan agar proses hukum terhadap proyek PIK 2 diarahkan kepada pihak yang paling diuntungkan, yaitu Sugiyanto Kusuma dan Anthony Salim. Penulis juga meminta agar Presiden Prabowo segera membatalkan status PSN proyek ini.
Dalam kasus lain, Aguan dan putranya Alexander Halim Kusuma juga diharapkan ditindak tegas terkait kasus perampasan tanah yang melibatkan klien penulis, SK Budiardjo dan Nurlela, yang lahannya digunakan untuk proyek Golf Lake Residence di Cengkareng, Jakarta Barat. (**)
Komentar