Gibran Dilindungi Undang-Undang dan Dijaga para Pemegang Sumpah Prajurit dan Sapta Marga yang Setia

Oleh: Andre Vincent Wenas

Pagi-pagi saya ditelepon seorang tokoh purnawirawan TNI di Sulawesi Utara, Brigjen (Purn) Jorry Tuwaidan, beliau juga mantan Ketua Pepabri Sulut, intinya obrolan pagi itu hanya ini: Tidak sependapat dengan kelompok purnawirawan TNI yang ingin copot Gibran sebagai wapres!

Menurut pengakuan Brigjen Jorry, setelah berdiskusi dengan rekannya sesama purnawirawan perwira tinggi Brigjen (Purn) Rudolf Warouw, mereka sependapat untuk menentang apa yang disebut oleh “Forum Purnawirawan Prajurit TNI” dengan 8 poin pernyataan sikapnya yang diutarakan pada Kamis 17 April 2025 di Kawasan Kelapa Gading itu.

Apa isi 8 poin pernyataan sikap “Forum Purnawirawan Prajurit TNI” itu? Kita kutipkan lengkap saja:

1) Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan. 2) Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN. 3) Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4) Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya. 5) Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6) Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7) Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. 8) Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Keberatan senada juga diutarakan Partai Solidaritas Indonesia.

Menanggapi soal pergantian wapres, PSI menegaskan bahwa tuntutan untuk mengganti Wakil Presiden yang dipilih melalui sebuah Pemilihan Umum yang sah akan merusak kepercayaan rakyat kepada demokrasi.

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman bilang (Minggu, 20 April 2025), “Mandat rakyat, melalui Pemilu yang sah, harus dihormati hingga masa jabatan berakhir. Tuntutan tersebut mengabaikan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Jelas, tuntutan tersebut tidak menghargai kedaulatan rakyat.”

Memang, jika tuntutan para purnawirawan untuk mengganti wapres di tengah jalan ini akan menjadi preseden buruk ke depan. Seperti kata Andy Budiman, “Siapa pun tidak boleh menekan MPR untuk mencopot presiden atau wakil presiden hanya karena alasan suka dan tidak suka. MPR tidak boleh kembali menjadi “lembaga tertinggi negara” yang bisa mengganti Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana era Orde Baru.”

Tuntutan tersebut hanya menciptakan kebisingan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Kalau ada perbedaan pandangan politik seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme Pemilu, bukan melalui manuver politik jangka pendek. Para purnawirawan prajurit TNI yang tergabung dalam forum itu seharusnhya bisa memberi teladan dengan menghormati pilihan rakyat.

Brigjen (Purn) Jorry Tuwaidan dan Brigjen (Purn) Rudolf Warouw pun perlu mengingatkan bahwa pegangan setiap prajurit TNI maupun Purnawirawannya adalah Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Itu harus selalu dipegang teguh.

Untuk kepentingan mengingatkan semua pihak yang berkepentingan, kita perlu mengutip lengkap apa saja isi dari Sumpah Prajurit dan Sapta Marga:

Komentar