Hal ini bukan hanya mencerminkan ketidakmampuan, tetapi juga potensi ketidakmauan aparat untuk menegakkan hukum. Jika benar adanya keterlibatan oknum aparat, maka hal ini melanggar prinsip dasar hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Tanggung Jawab Aparat: Kapolda dan Polres Harus Bertindak
Dalam situasi seperti ini, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan tegas. Aparat di tingkat Polres Bangka juga harus bertindak cepat dan efektif. Lambannya penindakan hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan dan memperpanjang penderitaan masyarakat pesisir yang kehilangan mata pencaharian.
Kapolda harus menginisiasi langkah konkret, seperti membentuk tim khusus untuk memberantas tambang ilegal dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat. Penindakan hukum yang tegas tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku tambang, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memulihkan ekosistem yang rusak.
Rehabilitasi dan Pemulihan Ekosistem
Selain penegakan hukum, langkah rehabilitasi mangrove juga menjadi hal yang mendesak. Pemerintah daerah dan pusat harus segera merancang program rehabilitasi yang melibatkan masyarakat lokal. Restorasi mangrove tidak hanya penting untuk memulihkan ekosistem, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.
Program rehabilitasi dapat mencakup penanaman kembali mangrove, pelatihan bagi masyarakat untuk menjaga ekosistem, dan pemberian insentif bagi mereka yang aktif berpartisipasi dalam upaya pemulihan. Hal ini juga dapat menjadi bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami nelayan akibat aktivitas tambang ilegal.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Kasus tambang ilegal di Sungai Rumpak menjadi ujian besar bagi Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ketidakmampuan aparat dalam menangani kasus ini akan semakin memperburuk citra institusi penegak hukum di mata masyarakat. Sebaliknya, tindakan tegas dan transparan akan membantu mengembalikan kepercayaan publik.
Penting bagi aparat untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan media, dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pengungkapan fakta secara terbuka dan akuntabilitas dalam penindakan akan menjadi langkah penting untuk menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Kesimpulan: Waktunya Bertindak
Lambatnya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Sungai Rumpak adalah cerminan dari lemahnya implementasi hukum dan pengawasan di lapangan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan yang rusak, tetapi juga oleh masyarakat yang kehilangan penghidupan.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka harus segera bertindak untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi ekosistem, dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, kehancuran lingkungan dan penderitaan masyarakat akan terus berlanjut, menciptakan lingkaran masalah yang sulit untuk diatasi.
Sudah waktunya bagi aparat untuk membuktikan bahwa mereka mampu melindungi hak rakyat kecil dan menjaga kelestarian alam. Jangan sampai mangrove yang hilang menjadi simbol dari kegagalan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. (*)
Komentar