Boleh ‘Curhat’ Melalui SP4N, Ombudsman Buka Pengaduan Bule-bule di Bali

JurnalPatroliNews – Denpasar – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali membuka pengaduan bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Bali. Para bule pun bisa ‘curhat’ atas keluhannya ke Ombudsman. Saat ini, pengaduan dari masyarakat dapat dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

“Karena Bali ini agak berbeda dan mungkin banyak keluhan-keluhan dari WNA yang dirasa perlu ada pelayanan bagi mereka. Inilah yang coba kami potret di tahun 2023,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti kepada wartawan di Denpasar, Rabu (11/1/2023).

Di sisi lain, Sri menyebut 2023 akan menjadi tahun penuh tantangan. Selain menjelang tahun politik, dunia juga dihadapi dengan isu resesi ekonomi global.

“Kami berharap pelayanan publik tidak terganggu dengan proses tahun politik ini. Apalagi, penyelenggara pelayanan publik adalah aparatur sipil negara (ASN) sehingga kami mengharapkan semua netral dan fokus sebagai birokrat yang melayani masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Ombudsman Bali menerima 850 laporan pengaduan masyarakat sepanjang 2022. Pengaduan masyarakat itu lebih banyak yang menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) perhubungan dan infrastruktur, pendidikan, lingkungan hidup, dan telekomunikasi.

“Lalu, dari instansi vertikal rata-rata yang masih banyak dilaporkan adalah pertahanan dan kepolisian,” kata Sri.

Sri merinci, berdasarkan grafik subtansi laporan pada 2022 menunjukkan, sektor perhubungan dan infrastruktur mendapatkan 177 pengaduan masyarakat. Berikutnya agraria atau pertanahan mendapatkan 8 pengaduan, kepolisian 8 pengaduan, pendidikan 9 pengaduan, dan lingkungan hidup 9 pengaduan.

Komentar