Bukan Kategori KLB, Marak Kasus Chikbul, Dinkes Jabar Tetapkan Darurat Medis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dinkes Jawa Barat resmi menetapkan status darurat medis atas kasus chiki ngebul atau chikbul. 28 Anak di Jabar sebelumnya dilaporkan mengalami keracunan akibat mengkonsumsi jajanan yang mengandung nitrogen cair dan sedang digandrungi anak-anak tersebut.

Dikutip dari rekan media, Rabu (11/1/2023), Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinkes Jabar Dewi Ambarwati mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan mengenai kasus chikbul yang mengakibatkan 28 anak keracunan. Kini, status di Jabar ditetapkan menjadi darurat medis akibat kasus chikbul itu.

“Pada tanggal 3 Januari 2023 kemarin, kami mendapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes yang menyatakan agar kasus ini menjadi situasi kedaruratan medis,” kata Dewi saat dihubungi wartawan.

Dewi menyatakan, status akibat chiki ngebul di Jabar tidak masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Pasalnya, tahapan untuk menetapakan status KLB memiliki banyak tahapan seperti adanya peningkatan kasus hingga potensi menjadi wabah.

Sedangkan di Jabar, kasus keracunan akibat chikbul hanya mencapai 28 kasus. Sebarannya pun berada di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi, dan belum menyebar ke daerah lain di Jawa Barat.

“Jadi ini masuk dalam kedaruratan medis. Tapi tetap diperhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Sementara ini, untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman,” ungkapnya.

Dewi juga menyatakan, penetapan status kedaruratan medis akan meningkatkan kewaspadaan pada semua rumah sakit di Jawa Barat. Nantinya, semua RS diharuskan berkoordinasi dengan Dinkes jika mendapatkan laporan kasus keracunan akibat chikbul.

Komentar