Penarikan Dosen ASN Menimbulkan Pertanyaan, Tanda-tanda Unija Akan Ditutup?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Universitas Jakarta (Unija) tengah berada dalam sorotan publik setelah terkena sanksi administratif berat oleh LLDIKTI Wilayah 3 Jakarta, sanksi yang diberikan terkait dugaan Unija telah melakukan penyelewengan dana dan memiliki manajemen yang buruk dalam tata kelola perguruan tinggi. 

Mengacu pada peraturan Kementeri Riset,Tenologi dan Pendididikan Tinggi (Ristekdikti) no 51 tahun 2018, pada pasal 68 ayat 3 di jelaskan dalam salah satu poin tertulis, pihak Dikti menarik dosen ASN yang ditempakan di Universitas Jakarta akibat dari sanksi administratif berat yang diberikan oleh Ristekdikti sebelum melakukan pencabutan atau pembubaran izin PT. 

Hal ini terbukti dari beredarnya surat pemberitahuan Nomor 2/UJ031/Rek/VIII/2023 tentang pengembalian dosen ASN ke LLDikti wilayah 3 oleh Universitas Jakarta yang ditugaskan di Unija, sebelumnya pihak LLDikti wilayah 3 Jakarta telah meminta kepada pihak Universitas Jakarta dengan Nomor: 3714/11.3/KP.08.06/2023 untuk menarikan dosen ASN yang ditugaskan di Universitas Jakarta.

Adapun sejumlah nama dosen ASN yang ditarik ke kantor pusat dianataranya, Dra. Dwi Murdiati, M.Hum, Drs. I.G.A. Raka Putra., S.H., M.H, Tri Rumayanto, S.Si., M.Si, dan Dr. Cut Fadhlan Akhyar, S.H., M.M yang kini berkantor di LLDikti Wilayah III Jakarta.

Berdasarkan surat balasan pengembalian dosen ASN oleh Universitas Jakarta kepada LLDikti wilayah 3 yang ditandatangani oleh Rektor Unija Shafiria Sada Manaf, S.H.,M.M yang beredar, surat tersebut terkesan sangat kaku, tidak profesional serta tidak memuat ucapan terima kasih atas bakti para dosen ASN yang telah mengabdikan diri di Universitas Jakarta. Meskipun pemerintah telah memberikan bantuan dosen ASN untuk mengajar di Unija.  

Menurut Andini – bukan nama sebenarnya- salah satu dosen Fakultas Hukum Unija mengatakan, ”Penarikan ini dari sikap LLDikti yang telah sebelumnya melakukan monev pertama, kedua dan ketiga terhadap UNIJA akan tetapi berhubung para pimpinan Struktur Rektorat dan jajaran Dekanad kurang serius dalam mengelola PT serta kurang Kooperatif saat team EKA Dikti Pusat melakukan audit pada akhirnya Unija diberikan sanksi pembinaan berat,” 

Dikenakanya sanksi administrasi berat ini, maka pihak civitas akademika Universitas Jakarta tidak dapat melakukan akses ke Feader dan sister BKD yang telah ditutup oleh pihak LLDikti, selain itu pihak PT juga tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda saat PT dalam status pembinaan.  

Komentar