Namun larangan ini sepertinya tidak ditangapi serius oleh pihak Universitas Jakarta saat PT terkena sanksi pembinaan. Pihak rektorat Unija tetap saja “ngotot’ melawan peraturan dan LLDikti Wilayah III Jakarta untuk melaksanakan wisuda pada Mei 2023. Padahal Universitas Jakarta terkena sanksi Pembinaan, tapi tampaknya pihak LLDikti Wilayah III Jakarta tetap baik, dan menutup mata dengan tidak membubarkan “wisuda Ilegal” kampus Unija tersebut.
Salah satu mahasiswa Unija yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Rektor berserta jajaranya harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Mereka telah membawa nama baik Universitas Jakarta ini ke titik terendah dengan dugaan praktik korupsi dan manajemen yang buruk. Kami mendukung penyelidikan dan tindakan tegas untuk membersihkan institusi ini dari praktik-praktik yang merugikan kami semua.”
Seperti diketahui saat ini. Universitas Jakarta sedang menghadapi krisis berat akibat dugaan skandal penyelewengan dana dan manajemen yang buruk. Rektor Shafiria Sada Manaf, S.H,.M.M dikaitkan dengan berbagai tindakan yang merugikan kampus.
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Universitas Jakarta kecewa dan menuntut transparansi serta reformasi untuk memulihkan kepercayaan dan reputasi universitas. Tindakan tegas dan langkah-langkah konkret harus diambil untuk membersihkan institusi ini dari praktik-praktik yang merugikan dan mengembalikan citra Universitas Jakarta sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka.
Komentar