Sementara itu, Ananda Fortunisa, Ketua Satgas PPKPT UBakrie, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan komprehensif: mulai dari edukasi preventif hingga pendampingan bagi penyintas.
“Kami hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pelindung. Satgas berkomitmen menyediakan ruang aman dan sistem pendampingan hukum maupun psikologis, sesuai amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024,” jelas Ananda.
Dalam sesi diskusi dan sosialisasi, Dr. Ummu Salamah dari Universitas Nasional menekankan pentingnya aspek hukum bagi korban.
“Setiap korban harus tahu bahwa mereka punya hak atas keadilan dan perlindungan—baik identitas maupun secara hukum dan psikologis,” katanya.
Isu dampak psikologis juga disorot oleh Ika Amalia Kusumawardhani, Psikolog dari Yayasan Pulih, yang menyatakan bahwa kekerasan di lingkungan kampus tidak hanya berdampak personal, tapi juga sistemik terhadap iklim belajar secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal individu, tapi tentang ekosistem kampus yang harus dibersihkan dari budaya kekerasan,” tegasnya.
Dari sisi teknologi pelaporan, Taufan Setyo Pranggono dari LLDIKTI Wilayah III menjelaskan penggunaan sistem pelaporan digital CRS (Crisis Response System), yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta penanganan yang profesional.
“Kami ingin memastikan setiap laporan ditanggapi dengan serius. Kerahasiaan dijaga, dan suara korban mendapat ruang yang aman,” ujar Taufan.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh unsur kampus—menjadi tonggak awal transformasi Universitas Bakrie menuju lingkungan pendidikan tinggi yang lebih aman, suportif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.














