Selain Rocky Gerung, 6 Warga Ini Juga Disomasi Sentul City terkait Lahan

JurnalPatroliNews, Bogor – Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung untuk angkat kaki dari rumahnya dengan alasan menempati lahan yang bukan haknya. Namun Rocky Gerung beralasan dirinya menempati lahan yang dijadikan rumah itu sesuai peraturan.

Selidik punya selidik, somasi Sentul City itu tidak hanya dilayangkan ke Rocky Gerung. Somasi juga dilayangkan ke beberapa warga yang menempati lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Minggu (12/9/2021), somasi itu dilayangkan kepada:

1. Ir. Fatahangi
2. Ridwan limantoro
3. Six Trinawati Sri Suryani Saloh
4. Abdul Hakim
5. Asthilia Ayuningtyas
6. Hendriata M.S. Wullur

Mendapati somasi itu, 6 orang di atas tidak terima dan menggugat Sentul City atas somasi itu ke PN Jaksel. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 718/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mereka menggugat Faisal Farhan (Kepala Departemen Hukum PT Sentul City) sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II. Berikut petitum penggugat:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penguasaan TERGUGAT I atas SHGB dengan No. 2389, 2397, 2412 dan 2415 Desa Bojong Koneng atas nama TERGUGAT I sebagai suatu perbuatan penguasaan yang melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menerbitkan surat somasi adalah perbuatan penguasaan yang melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini.
5. Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT II, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V dan PENGGUGAT VI sebagai pembeli beritikad baik;
6. Menyatakan sah dan berharga secara hukum jual beli yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT dihadapan TURUT TERGUGAT VIII, sebagaimana dokumen hak garap atas tanah yang terletak sebagai berikut:

1 (satu) bidang tanah atas nama PENGGUGAT I/Ir. Fatahangi yang terletak di Blok 27, Kampung Cikeas, RT/RW. 01/10, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas ± 2.000 m2 (lima ribu persegi) dengan batas – batas di bawah ini:

Batas Sebelah Utara : Tanah Garapan Bapak Arip.
Batas Sebelah Timur : Tanah Garapan Ibu Siti Chodijah.
Batas Sebelah Selatan : Jalan.
Batas Sebelah Barat : Jalan.

1 (satu) bidang tanah atas nama PENGGUGAT II/Abdul Hakim yang terletak di Blok 027, Kp. CIkeas, RT/RW. 01/10, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas 1000m2 dengan batas – batas di bawah ini:

Batas Utara berbatasan dengan : Garapan Tanah Bapak Dokter.
Batas Timur berbatasan dengan : Jalan Raya.
Batas Selatan berbatasan dengan : Tanah Garapan Bapak Yani.
Batas Barat berbatasan dengan : Tanah Garapan Bapak Abdul Hakim.

2 (dua) bidang tanah atas nama PENGGUGAT III/Ridwan Limantoro yang terletak Blok Cikeas, RT/RW. 01/10, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas ± 11,011 m2 (sebelas ribu sebelas meter persegi) dengan batas – batas di bawah ini:

Batas Utara berbatasan dengan : Jalan Desa.
Batas Timur berbatasan dengan : Tanah Garapan Utuy/Ukar.
Batas Selatan berbatasan dengan : Tanah Garapan H. Andi.
Batas Barat berbatasan dengan : Tanah Garapan H. Andi.

Dan di Blok 027, Kampung Curug, RT/RW. 02/09, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas ± 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas – batas di bawah ini:

Batas Utara berbatasan dengan : Bapak Ridwan Limantoro.
Batas Timur berbatasan dengan : Bapak Priyatna Suryawijaya.
Batas Selatan berbatasan dengan : Tanah Garapan H. Andi Junaedi.
Batas Barat berbatasan dengan : Tanah Garapan Wahab.

Bidang Tanah atas nama PENGGUGAT IV/Six Trinawati Sri Suryani Saloh yang terletak di Blok 26, RT/RW. 02/11, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas ± 7.334 m2 (tujuh ribu tiga ratus tiga puluh empat meter persegi) dengan batas – batas di bawah ini:

Batas Utara berbatasan dengan : Garapan Agus/Penti.
Batas Timur berbatasan dengan : Jl. Raya Cikeas.
Batas Selatan berbatasan dengan : Garapan neneng.
Batas Barat berbatasan dengan : Garapan Kavling.

Tiga Bidang Tanah Hak Garap atas nama PENGGUGAT V/Asthilia Ayuningtyas yang terletak di:

Blok 026, Kp. Gunung Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas ± 2.700 m2 (dua ribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas – batas di bawah ini:

Batas Utara berbatasan dengan : Garapan Agus.
Batas Timur berbatasan dengan : Garapan Nenah.
Batas Selatan berbatasan dengan : Garapan Uj’u.
Batas Barat berbatasan dengan : Garapan Ro’i.

Blok 026, Kp. Gunung Batu, RT/RW. 02/11, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas ± 6.400 m2 (enam ribu empat ratus meter persegi) dengan batas – batas di bawah ini:

Batas Utara berbatasan dengan : Jalan.
Batas Timur berbatasan dengan : Tanah Garapan Peter.
Batas Selatan berbatasan dengan : Tanah Garapan Bpk. Eli.
Batas Barat berbatasan dengan : Tanah Garapan H. Andi.

Blok 026, Kp. Gunung Batu, RT/RW. 02/11, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas ± 4.000 m2 (empat ribu meter persegi) dengan batas – batas di bawah ini:
Batas Utara berbatasan dengan : Jalan.
Batas Timur berbatasan dengan : Tanah Garapan Peter.
Batas Selatan berbatasan dengan : Tanah Garapan Bpk. Eli.
Batas Barat berbatasan dengan : Tanah Garapan H. Andi.

1 (satu) bidang Tanah Hak Garap a.n. PENGGUGAT VI/Hendriata M.S Wullur, SH., MH., yang terletak di Blok 027, Kampung Cikeas, RT/RW. 001/010, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, seluas ± 15.625 m2 (lima belas ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas – batas di bawah ini:

Batas Utara berbatasan dengan : Garapan Eddy Junaidi Bestio.
Batas Timur berbatasan dengan : Jl. Raya Kp. Cikeas.
Batas Selatan berbatasan dengan : Tanah Garapan Aif.
Batas Barat berbatasan dengan : Tanah Garapan H. Andi Janaedi.

7. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2389, 2397, 2412 dan 2415 Desa Bojong Koneng atas nama TERGUGAT I sebagai Sertipikat Hak Guna Bangunan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah):

9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT IX untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.

Gugatan itu masih berlangsung di PN Jaksel dan rencananya sidang perdana akan digelar pada 5 Oktober 2021.

(dtk)

Komentar