JurnalPatroliNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada sekitar 110 juta penduduk atau 55-60 persen yang berusia 20-44 tahun akan berpartisipasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jadi pemilih muda itu yang berusia 17 tahun, usia pemilih awal sampai 40 tahun itu proporsinya 54-60 persen,” ujar anggota KPU RI August Mellaz, Minggu (2/4/2023).
Dikatakan August Mellaz, potensi pemilih tersebut merujuk pada dua sumber data, pertama, berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu dalam negeri, yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu jumlah keseluruhannya mencapai 206 juta.
Namun KPU masih memutakhirkan data tersebut untuk menyaring masyarakat yang memenuhi syarat.
Apabila terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 17 tahun, akan tetapi pada saat 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun maka akan didata.
“Pemutakhiran daftar pemilih itu gunanya untuk sampai nanti ditetapkan dalam bentuk daftar pemilu. Sementara itu sambil menunggu ada masukan lagi untuk kemudian ditetapkan sampai daftar pemilu tetap dan itu akan kita pergunakan sebagai basis untuk menghitung kegiatan lainnya misalnya data logistik dalam bentuk surat suara dan sebagainya,” jelasnya.
Menurut dia, Pemilu 2024 akan menjadi suatu momentum yang tidak saja penting dan strategis dalam konteks kebangsaan namun juga konteks generasi karena Indonesia di masa yang akan datang banyak menentukan bagaimana masyarakat untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden serta pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
“Akan ditentukan oleh aspirasi yang kemudian mampu tidak para peserta pemilu itu merumuskan harapan, tuntutan, aspirasi dari pemilih yang faktanya 60 persen isinya orang muda. Ini menarik dan menjadi tantangan ke depan,” tandasnya.
Komentar