Adu Argumen Sengit di Senayan: Komisi II Keberatan Baleg Ambil Alih RUU Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketegangan mewarnai rapat di Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 17 September 2025, saat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia bersilang pendapat dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.

Perdebatan dipicu oleh polemik inisiatif revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang diambil alih Baleg, padahal urusan kepemiluan selama ini berada di ranah Komisi II.

Awalnya, Doli menjelaskan alasan mengapa Baleg yang mengusulkan revisi kedua undang-undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Penjelasan itu langsung dipotong Aria Bima, yang meminta klarifikasi lebih mendalam.

“Ini masalah serius. Publik melihat pengawasan dan kompetensi pemilu ada di Komisi II. Kenapa justru Baleg yang mengambil alih? Ini seolah mempermalukan Komisi II,” tegas Aria dengan nada meninggi. Ia bahkan mempertanyakan, “Apakah Komisi II dianggap tidak mampu? Apa Baleg lebih ahli dalam urusan kepemiluan?”

Doli menanggapi dengan menyebut bahwa pembahasan revisi UU Pemilu sebenarnya sudah berjalan di Komisi II sejak 2019. Namun kala itu, Komisi II dan pemerintah sepakat memprioritaskan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga RUU Pemilu dan Pilkada terancam terabaikan.

“Jadi, keputusan Baleg mengambil inisiatif bukan soal merasa lebih kompeten, melainkan upaya penyelamatan agar RUU ini tidak hilang dari agenda legislasi,” jelas Doli yang juga pernah menjabat Ketua Komisi II DPR.

Perdebatan ini menyoroti tarik-ulur kewenangan di parlemen, sekaligus membuka perdebatan lebih luas tentang siapa yang paling tepat mengawal regulasi pemilu di Indonesia.