JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyampaikan lima poin utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lima poin tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam pandangan pemerintah, revisi Undang-Undang Polri perlu diarahkan untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus meningkatkan pengawasan dan tata kelola organisasi.
“Perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Supratman.
Adapun lima poin utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam revisi UU Polri meliputi penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas serta kewenangan Polri.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur kepolisian agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tata kelola pemerintahan.
Poin berikutnya terkait penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi pada kepentingan organisasi serta negara.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan kurikulum pendidikan kepolisian dengan memasukkan materi perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip humanis.
Sementara poin kelima berkaitan dengan penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional, termasuk penambahan tugas dan kewenangan serta penataan mekanisme keanggotaan yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Adapun tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Supratman.
Meski menyambut baik inisiatif revisi UU Polri, pemerintah mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah sebagai dasar pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
“Sekali lagi mohon waktu dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya,” kata Supratman.














