JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan inspeksi langsung terhadap implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Airlangga didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap sejumlah kendala teknis yang masih terjadi dalam sistem baru tersebut.
“Kami melihat perkembangan Coretax dan memberikan dukungan agar sistem ini dipersiapkan dengan matang. Saat ini, penerimaan pajak tahun 2024 masih menggunakan sistem lama hingga laporan akhir Maret mendatang,” ujar Airlangga.
Ia menegaskan bahwa penyempurnaan Coretax menjadi prioritas utama agar tidak mengganggu arus penerimaan negara.
“Yang terpenting adalah memastikan penerimaan negara tidak terganggu akibat adanya kendala dalam implementasi Coretax,” tambahnya.
Tantangan Coretax: Kendala Teknis & Masukan Wajib Pajak
Sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak. Namun, Airlangga mengakui bahwa masih ada sejumlah tantangan dalam penggunaannya.
“Setiap peluncuran sistem baru pasti ada kendala. Justru ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Salah satu masalah utama yang muncul adalah kesulitan dalam penerbitan faktur pajak. Airlangga juga menyoroti pentingnya fleksibilitas sistem, terutama bagi perusahaan yang memiliki volume transaksi tinggi seperti industri fast-moving consumer goods (FMCG).
“Setiap wajib pajak memiliki karakteristik yang berbeda, terutama perusahaan yang memproduksi banyak faktur atau melakukan pemotongan pajak dalam jumlah besar,” jelasnya.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, banyak pengguna melaporkan berbagai kendala, mulai dari kesulitan log in, lambatnya layanan, hingga masalah dalam penerbitan faktur pajak. Beragam keluhan ini ramai dibagikan oleh masyarakat melalui media sosial.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan Coretax agar sistem ini dapat berjalan dengan lebih optimal dan tidak menghambat aktivitas perpajakan di Indonesia.
Komentar