JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi adanya praktik pungutan liar atau permintaan biaya tidak resmi yang berkaitan dengan perusahaan.
Simon menegaskan bahwa jika ditemukan adanya oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan meminta bayaran tertentu, maka tindakan tegas akan segera diambil.
“Pertamina adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama. Jika ada oknum yang melakukan praktik pungli atau meminta bayaran tidak resmi, mohon segera dilaporkan. Kami akan menindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya dalam Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Isu Gas Pink 3 Kg Non-Subsidi: Pertamina Pastikan Hoaks!
Selain menegaskan sikap tegas terhadap pungutan liar, Simon juga menanggapi isu yang beredar mengenai keberadaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg non-subsidi atau yang dikenal sebagai “gas pink.”
Ia memastikan bahwa Pertamina tidak lagi mendistribusikan gas pink tersebut. Meskipun pada tahun 2018, pihaknya sempat melakukan uji pasar untuk produk ini di Jakarta dan Surabaya, distribusi tersebut hanya berlangsung selama enam bulan dengan jumlah terbatas—2.000 tabung di Jakarta dan 1.000 tabung di Surabaya.
“Saat ini, Pertamina hanya menjual LPG non-subsidi dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg. Tidak ada lagi gas pink 3 kg non-subsidi. Jadi, jika ada yang beredar di pasaran, itu bukan dari Pertamina dan merupakan berita hoaks,” jelas Simon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uji pasar yang dilakukan pada 2018 bertujuan untuk mengetahui minat masyarakat menengah terhadap LPG ukuran kecil yang tidak mendapatkan subsidi. Namun, setelah uji coba tersebut, Pertamina tidak lagi melanjutkan distribusi gas pink.
“Jadi, kami tegaskan kembali bahwa berita mengenai gas pink 3 kg non-subsidi yang masih beredar saat ini adalah informasi yang tidak benar,” pungkasnya.
Komentar