Airlangga Umumkan Sritex Dapat Izin Ekspor-Impor

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menginformasikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberikan izin kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk melakukan kegiatan ekspor.

Keputusan ini diambil setelah diskusi antara pihak Sritex dan kurator yang ditunjuk dengan Bea Cukai.

“Bea Cukai sudah mengizinkan ekspor-impornya,” kata Airlangga ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, (30/10/2024).

Walaupun izin ekspor-impor telah diberikan, manajemen Sritex kini berada di bawah kendali kurator. Airlangga menjelaskan bahwa langkah-langkah selanjutnya terkait perusahaan ini akan ditentukan oleh hakim pengawas.

“Manajemen saat ini dipegang oleh kurator, dan keputusan-keputusan ke depan akan melalui hakim pengawas,” tambahnya.

Meskipun Airlangga tidak memberikan rincian tentang durasi izin ekspor-impor Sritex, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut akan terus dibuka sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Izin itu sudah dibahas dan akan terus dibuka,” katanya.

Airlangga menekankan bahwa pemerintah menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mengikuti proses pengadilan namun tetap berharap agar kegiatan perusahaan dapat terus berjalan.

“Secara umum, pemerintah berharap usaha tetap berlanjut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meminta para menterinya untuk berupaya menyelamatkan Sritex yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, salah satu alasan di balik inisiatif penyelamatan ini adalah industri tekstil yang merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Iya, salah satu alasannya adalah karena padat karya,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (29/10/2024).

Ia juga menambahkan bahwa ini merupakan langkah awal pemerintahan, yang diharapkan dapat memberikan sinyal positif kepada sektor swasta.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan tidak akan membiarkan isu-isu yang mengganggu ekonomi serta kesejahteraan karyawan,” ujarnya.

Meski belum mengungkapkan detail tentang bantuan yang akan diberikan pemerintah, Yassierli memastikan bahwa solusi akan diberikan dalam bentuk aksi korporasi. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan hak-hak pekerja di Sritex terpenuhi.

Sritex, bersama dengan tiga anak usaha, telah mengajukan kasasi terhadap putusan pailit dari PN Semarang setelah dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon.

Komentar