JurnalPatroliNews – Jakarta,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menetapkan seorang tersangka baru, BPE, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023.
Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, menyampaikan bahwa Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, dalam keterangan rilis, kepada JurnalPatrolinews, Rabu (30/10/24).
“BPE diduga terlibat dalam berbagai tindakan yang melawan hukum dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Ia diduga berperan bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma,” ujar Syahron.
Syahron merinci bahwa BPE, yang sebelumnya menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan di PT IGM pada 2022–2023, diduga bekerja sama dengan para petinggi lainnya, seperti AP (Direktur Utama PT Indofarma periode 2019–2023), GSR (Direktur PT IGM periode 2020–2023), dan CSY (Head of Finance PT IGM periode 2019–2021), yang saat ini telah lebih dulu ditahan.
“Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” jelas Syahron.
Syahron menambahkan, Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.
Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Komentar