Selain itu, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) justru diabaikan.
Fakta lainnya yang mencuat dalam persidangan adalah perubahan mencurigakan pada data surat suara. Bahkan, seorang saksi dari KPU mengakui adanya koreksi dalam sistem rekapitulasi suara yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Dengan berbagai temuan tersebut, pasangan nomor urut 02 tidak berhenti pada gugatan ke MK. Mereka juga melanjutkan upaya hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah adanya kelebihan jumlah surat suara dibandingkan dengan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dengan rangkaian fakta yang telah dikumpulkan, Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan dalam Pilbup Barito Utara demi memastikan pemilihan yang bersih dan transparan.
Komentar