JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dibuat bingung saat menangani sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2024. Pasalnya, calon Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan, telah mencabut gugatan, namun calon wakilnya, Musyafaur Rahman, tetap bersikeras melanjutkan proses hukum.
Situasi ini mencuat dalam sidang perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Dalam sidang, Suhartoyo mengonfirmasi pencabutan gugatan oleh Bayu. Namun, Musyafaur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut permohonan dan meminta MK tetap memproses gugatan.
“Pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum kami yang mengajukan permohonan dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Ini terjadi setelah ada pertemuan antara calon bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan. Saya berharap majelis yang mulia bisa melanjutkan dan menerima permohonan saya,” ujar Musyafaur dalam sidang.
Menanggapi hal ini, Suhartoyo langsung mempertanyakan sikap Bayu Syahjohan. Musyafaur pun menjelaskan bahwa Bayu mencabut gugatan melalui kuasa hukum yang berbeda dari tim hukum awal yang mengajukan permohonan. Kuasa hukum Musyafaur menegaskan bahwa pencabutan dilakukan oleh tim kuasa hukum baru yang berbeda dengan tim sebelumnya.
MK Pertanyakan Legal Standing
Menanggapi polemik tersebut, Suhartoyo menegaskan bahwa gugatan dalam sengketa Pilkada harus diajukan oleh pasangan calon (Paslon) secara bersama-sama, bukan hanya salah satu pihak.
“Permohonan harus diajukan oleh pasangan calon. Kalau hanya salah satu, itu baru setengah legal standing-nya. Untuk bisa menjadi satu, masih ada ambang batas. Kalau permohonan hanya diajukan salah satu, itu hanya seperempat. Yang setengah saja belum tentu bisa diberikan legal standing, apalagi yang hanya seperempat,” jelas Suhartoyo.
Komentar