JurnalPatroliNews – Jakarta – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, resmi mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mereka menegakkan prinsip demokrasi dan mencari keadilan dalam proses Pilkada 2025.
Praktisi hukum kepemiluan, Resmen Khadafi, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya adalah hak konstitusional yang perlu didukung.
“Upaya ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang harus dikawal. Semua bukti yang telah dikumpulkan harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam mencapai keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Resmen dalam pernyataannya pada Jumat, 21 Februari 2025.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada MK, yang akan menentukan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau akan dihentikan.
“Masyarakat Barito Utara menunggu keputusan ini dengan harapan agar seluruh proses pilkada berjalan dengan jujur dan adil, tanpa ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.
Pemilihan kepala daerah Barito Utara kali ini menjadi sorotan karena Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara sarat dengan dugaan kecurangan. Mereka ingin memastikan bahwa suara rakyat dihitung dengan benar dan tidak ada pelanggaran prosedur yang merugikan pihak tertentu.
Sejak awal pencalonan, pasangan ini mendapat dukungan dari sejumlah partai besar seperti Partai Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, dan Gerindra, dengan visi membawa perubahan yang berkelanjutan bagi Barito Utara.
Namun, perjalanan mereka menghadapi berbagai tantangan. Dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara mengemuka dalam sidang pembuktian yang digelar pada 14 Februari 2025. Salah satu temuan yang menguatkan dugaan kecurangan adalah adanya pemilih yang diperbolehkan memberikan suara tanpa menunjukkan e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sah.
Komentar