Arsul Sani Dalam Sidang Sengketa Pileg, Sudah Sesuai Ketentuan dan Peraturan Yang Berlaku

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keikutsertaan Arsul Sani hakim konstitusi, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 disoroti. Namun, menurut Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin, sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Miftah menyatakan bahwa Arsul Sani berada dalam batas ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

“Secara ketentuan dan peraturan tidak ada yang dilanggar bagi Arsul Sani dalam menangani PHPU pileg, termasuk juga di dalamnya PPP,” kata Miftah, Senin (29/4).

Dalam konteks Arsul yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Miftah percaya bahwa Arsul memiliki integritas yang cukup untuk memisahkan kepentingan individu dan kelompok.

“Saya hakkul yakin Arsul Sani memiliki integritas yang dapat memisahkan kepentingan individu dan kelompok. Sebab itu mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada beliau,” paparnya.

Menurut Miftah, seorang hakim adalah pilar penting dalam menjaga kehormatan konstitusi. Oleh karena itu, hakim konstitusi layak mendapatkan kepercayaan penuh untuk memutuskan perselisihan dengan adil.

“Semua hakim konstitusi telah menjalani berbagai macam tes kelayakan, jadi semua hakim konstitusi termasuk juga Arsul Sani,” tandasnya.

Komentar