JurnalPatroliNews | Jakarta — Keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi salah satu pemohon bersama sejumlah pihak lainnya, antara lain Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga dan advokat.
Persoalan yang diajukan kali ini berbeda dari polemik pencalonan Gibran pada 2023 yang berkaitan dengan batas usia. Para pemohon kini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Mereka juga mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan Surat Keterangan Penyetaraan serta ketentuan dalam PKPU yang berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut tidak semestinya mengurangi syarat pendidikan yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Denny Indrayana menegaskan perkara yang diajukannya tidak semata-mata memperdebatkan ada atau tidaknya ijazah Gibran.
Dalam keterangannya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (23/9/2026), Denny menyebut persoalan yang diajukan ke MK berkaitan dengan keseluruhan proses pemenuhan syarat pencalonan.
“Salah satu konsekuensinya kalau putusan itu dikabulkan, Gibran akan kehilangan jabatannya karena dalam petitum itu kita minta dia dinyatakan tidak memenuhi syarat calon karena tidak memenuhi syarat pendidikan, karenanya kemudian didiskualifikasi,” kata Denny.
Para pemohon memang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Mereka juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, seluruh konsekuensi tersebut masih merupakan permintaan atau petitum para pemohon dan belum menjadi putusan Mahkamah Konstitusi.
Syarat Pendidikan dan Dokumen yang Dipersoalkan
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa istilah “tamat” dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus dibuktikan dengan ijazah, STTB atau dokumen kelulusan yang sah.
Mereka juga mempertanyakan dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan yang digunakan dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta meminta agar dokumen yang menjadi dasar penerbitannya diperiksa dalam persidangan pembuktian.
Selain itu, para pemohon menyinggung Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalil tersebut, menurut para pemohon, berkaitan dengan pertanyaan apakah seluruh persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu harus dipenuhi secara kumulatif sejak awal proses pencalonan.
Denny juga menghubungkan gugatan tersebut dengan perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK memaknai syarat usia 40 tahun dengan pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
KPU Persoalkan Tenggat Pengajuan
Di tengah pemeriksaan perkara, KPU sebagai termohon mempersoalkan tenggat pengajuan PHPU tersebut. Dalam sidang 23 September 2026, KPU menyatakan permohonan yang diajukan pada 2026 telah melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024. KPU menyebut permohonan tersebut terlambat 905 hari.
Sementara itu, MK telah menjadwalkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat dalam agenda persidangan MK pada Rabu, 23 September 2026.
Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh setelah tenggat pengajuan PHPU. Mereka meminta MK tetap memeriksa persoalan hukum mengenai syarat pendidikan Gibran dan konsekuensi hukumnya melalui persidangan yang terbuka.
Dengan posisi tersebut, perkara ini setidaknya menghadirkan dua isu utama yang harus dinilai MK, yakni persoalan tenggat pengajuan PHPU dan substansi mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Sampai tahap ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau membatalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden. Perkara masih berada dalam proses persidangan.















Komentar