Asal-usul Dana Bansos Jokowi Terungkap, Ini Penjelasan Sri Mulyani

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan buka-bukaan tentang anggaran operasional Presiden Joko Widodo selama bepergian ke berbagai daerah untuk membagikan bantuan sosial atau bansos.

Menurut Saldi, anggaran yang dialokasikan untuk membiayai kunjungan Jokowi ke berbagai daerah demi pembagian bansos patut dipertanyakan.

“Dana yang dibawa untuk kunjungan presiden itu dari mana saja,” kata pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/24).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran operasional presiden telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48 Nomor 2008 yang mengalami revisi melalui PMK 106/2008. Sedangkan, alokasi dana kemasyarakatan untuk kegiatan presiden dalam pembagian bansos diatur dalam Peraturan Mensesneg Nomor 2/2020.

Dana kemasyarakatan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, serta bantuan lainnya sesuai dengan perintah presiden atau wakil presiden.

“Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” ujar Sri Mulyani menjawab pertanyaan Saldi.

Sementara itu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran operasional presiden sejak 2019 telah mencapai Rp 110 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 57,2 miliar atau sekitar 52% dari total anggaran. Pada tahun 2020, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 116,2 miliar dengan realisasi Rp 77,9 miliar atau sekitar 67%.

Anggaran operasional presiden terus meningkat hingga 2024, mencapai Rp 156,6 miliar dengan realisasi sebesar 82% atau sekitar Rp 127,8 triliun. Namun, dari anggaran tersebut, baru sekitar 14% yang telah digunakan hingga April 2024.

“Dan tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan kemasyarakatan 138,3 miliar, sampai dengan April adalah 18,7 miliar atau baru 14%,” papar Sri Mulyani.

Komentar