JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”, yang menekankan bahwa seluruh jemaah wajib menjalankan ibadah haji melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji yang sah.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan tersebut guna memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung tertib dan aman tanpa menimbulkan persoalan hukum bagi para jemaah.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan, dikutip Minggu, 3 Mei 2026.
Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal guna memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Satgas tersebut bertugas mencegah keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani berbagai kasus pidana yang berkaitan dengan praktik haji ilegal.
Data terbaru mencatat, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi Republik Indonesia telah berhasil mencegah keberangkatan 42 calon jemaah yang diduga hendak berangkat melalui jalur nonprosedural.
Hasan menegaskan, penggunaan visa selain visa haji—seperti visa kerja, visa ziarah, visa kunjungan, maupun visa transit—untuk melaksanakan ibadah haji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penolakan masuk ke Kota Makkah dan kawasan ibadah seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina, hingga denda, deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Tidak hanya jemaah, pihak-pihak yang menawarkan, mengorganisir, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal juga dapat dikenakan sanksi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.
Kemenhaj berharap pengawasan yang diperketat ini dapat mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban penipuan berkedok haji cepat tanpa antre, sekaligus memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan dan aman bagi seluruh jemaah Indonesia.














